Ini Syarat Terbaru Bikin dan Perpanjangan SIM, Uji Coba 1 Juli 2024

BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

oleh Septian Deny diperbarui 03 Jun 2024, 12:00 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2024, 12:00 WIB
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi
Ilustrasi SIM: Surat Izin Mengemudi. BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Liputan6.com, Jakarta BPJS Kesehatan bersama Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) melaksanakan uji coba pemberlakuan kepesertaan JKN aktif sebagai salah satu persyaratan pengurusan layanan semua jenis Surat Izin Mengemudi (SIM), baik SIM A, SIM B, maupun SIM C.

Uji coba ini dilakukan mulai 1 Juli sampai 30 September 2024 di seluruh layanan Satuan Penyelenggara Administrasi SIM di wilayah Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

Syarat Bikin SIM dan Perpanjang SIM

Berikut persyaratan bagi masyarakat yang hendak membuat atau memperpanjang SIM:

  • - Membawa formulir pendaftaran SIM, 
  • - Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP), 
  • - Fotokopi/asli sertifikat pendidikan dan pelatihan mengemudi, surat hasil verifikasi kompetensi mengemudi
  • - Surat izin kerja asli dari Kementerian Ketenagakerjaan (bagi tenaga kerja asing), 
  • - Surat hasil pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani
  • - Melampirkan bukti kepesertaan JKN aktif. Status kepesertaan dapat dicek oleh peserta JKN atau masyarakat secara mandiri lewat Pelayanan Administrasi melalui Whatsapp (PANDAWA) di nomor 08118165165 atau melalui Aplikasi Mobile JKN. 

Peserta Mengunggak Iuran

Sementara, syarat bagi peserta JKN yang menunggak iuran:

- Pemohon dapat melampirkan bukti telah melunasi tunggakan iuran JKN-nya atau telah mengikuti program cicilan iuran bernama Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).

Kebijakan tersebut tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2023 tentang Perubahan atas Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi

 

 

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.


SIM C1 Mulai Berlaku, Ini Bedanya dengan SIM C Motor Biasa

Ilustrasi SIM
Ilustrasi SIM | Via: liputan6.com

Korps Lalu Lintas (Korlantas) Mabes Polri mulai memberlakukan Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pengendara sepeda motor. Apa perbedaannya dengan SIM C biasa?

Direktur Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) Korlantas Polri Brigjen Pol Yusri Yunus menyebutkan salah satu perbedaan kapasitas mesin motor yang diukur centimeter cubic (cc). "SIM C itu sama dengan 0-240cc. (SIM) C1 dari 250 sampai 500cc," kata Yusri di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Perbedaan kedua yakni terkait dengan persyaratan. Yusri mengungkap, bagi pengendara yang ingin memiliki SIM C1, diwajibkan memiliki SIM C yang berlaku minimal satu tahun. Selanjutnya adalah saat ujian mendapatkan SIM, salah satu yang membedakan dengan SIM C biasa dengan C1 adalah pada ujian praktiknya.

"Trek SIM C1 mempunyai panjang hingga 2,5 meter, atau berbeda 1,4 meter dengan SIM C biasa, namun untuk ujian teorinya semua sama."

Kepala Korps Lalu Lintas Polri Irjen Polisi Aan Suhanan menyebutkan peluncuran SIM C1 ini untuk meningkatkan kompetensi pengendara sepeda motor dengan kapasitas mesin yang lebih besar.

"Kompetensi mengemudi ini menjadi sangat penting, kalau saya ibaratkan jalan raya ini hutan rimba, di situ ada ular kobra, ada ular piton, ada binatang buas, ada kalajengking, yang setiap saat akan memangsa kita," ujar Aan.

Aturan terkait SIM C1 ini, jelasnya, sudah ada sejak 2021 namun baru direalisasikan pada 2024. "Karena kita ingin memastikan betul sistem dan lain sebagainya ini bisa kita implementasikan pada saat nanti setelah peluncuran. Sekaligus juga kita ingin memastikan bahwa adanya perbedaan antara kompetensi SIM C dan SIM C1."


Attitude Pemohon SIM C1 Akan Diuji

Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc.
Kegiatan Launching Surat Izin Mengemudi (SIM) C1 bagi pemotor bermesin 250 cc hingga 500 cc. (Dok. Istimewa)

Acara peluncuran SIM C1 ini diselenggarakan di SATPAS SIM Polda Metro Jaya Jalan Daan Mogot, Jakarta Barat pada Senin (27/5/2024). "Hari ini kita bersama sama akan menyaksikan launching SIM C1," kata Aan Suhanan.

Aan mengatakan, penerbitan SIM C1 merupakan amanat dari Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi.

Menurutnya, petugas akan menguji keterampilan dan pengetahuan serta attitude pemohon SIM C1 dalam mengendarai kendaraan roda dua yang CC nya 250 ke atas.

"Ada ujian teori, ujian praktik dan yang terakhir attitude. Ini yang sulit kita uji attitude ini. karena kalau sudah di jalan, ini kadang lupa apalagi sudah konvoi, kadang lupa kita. di situ ada rambu-rambu, di situ traffic light, ada yang nyebrang dan sebagainya," ungkap Aan.

infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
infografis Wajib Registrasi Kartu SIM Prabayar
Lanjutkan Membaca ↓

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya