OJK Ingatkan Kripto Rawan Jadi Media Pencucian Uang

OJK tekankan, kripto rawan dipergunakan untuk media pencucian uang.

oleh Gagas Yoga Pratomo diperbarui 23 Feb 2022, 17:45 WIB
Diterbitkan 23 Feb 2022, 17:45 WIB
Aset Kripto
Perkembangan pasar aset kripto di Indonesia. foto: istimewa

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyoroti perkembangan produk digital cryptocurrency. 

“Belakangan muncul produk-produk digital lainnya, ada kripto, cryptocurrency, ada kripto aset, ada bitcoin, itu semua adalah produk digital yang tidak ada underlying-nya,” kata Wimboh, dalam webinarbertajuk Opportunities,Challenges & Impacts of Utilizing New Tech in Strengthening The AML/CFT Regime, Rabu (23/2/2022). 

Wimboh menuturkan, seluruh masyarakat perlu hati-hati terhadap kripto karena sangat riskan dan risikonya tinggi. Oleh karena itu, masyarakat perlu memahami risikonya sebelum memilih aset ini. Selain itu, menurut dia, kripto sangat rawan digunakan sebagai media pencucian uang.

"Sekali lagi, kami tekankan ini (kripto) rawan dipergunakan untuk media pencucian uang,” ujar Wimboh. 

Selanjutnya, Wimboh bercerita tentang kasus yang menimpa sebuah lembaga keuangan di Indonesia yang diretas sistemnya. Sistem itu bisa dibuka kembali ketika membayar dengan sejumlah uang dalam bentuk kripto.

"Produk-produk itu memanfaatkan area yang unregulated, regulate-nya belum ada dan ini memang, inovasi-inovasi baru ini merupakan kesempatan, sehingga ada juga masyarakat menggunakan sebagai media spekulasi. Artinya jika spekulasi, masyarakat yang tidak paham, masyarakat kecil yang jadi korban,” ujar dia. 

Selain itu, Wimboh kembali mengingatkan bagi para pelaku keuangan untuk mengetahui para nasabahnya dan menjelaskan produk-produk yang mungkin belum dipahami nasabah sebelum memberikan pelayanan. 

“Perbankan, di asuransi, pasar modal jelas mana yang dibolehkan, mana yang tidak diboleh. Undang-undang perbankan pasal 6 sangat jelas, mana yang dibolehkan dilakukan,” tutur Wimboh. 

Wimboh juga mengingatkan kepada masyarakat OJK tidak melarang masyarakat untuk memilih produk-produk tertentu, karena itu hak pribadi seseorang. Namun, yang perlu dipahami masyarakat adalah mengenali risiko, manfaat, dan regulasinya.

 

 

* Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Kementerian Perdagangan Perketat Pengawasan Kripto

Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)
Ilustrasi kripto (Foto: Unsplash/Kanchanara)

Sebelumnya, Kementerian Perdagangan melalui Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) memperketat pengawasan perdagangan aset kripto. Hal ini dilakukan untuk memberikan kepastian hukum agar masyarakat yang akan berinvestasi mendapatkan informasi yang jelas dan legal terhadap setiap aset kripto yang diperdagangkan.

Plt Kepala Bappebti Indrasari Wisnu Wardhana menuturkan, setiap produk aset kripto harus didaftarkan ke Bappebti. Setiap jenis aset kripto yang tidak sesuai dengan peraturan Bappebti tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

Wisnu menuturkan, aset kripto baru yang akan diperdagangkan terlebih dahulu harus didaftarkan kepada Bappebti melalui calon pedagang fisik aset kripto yang sudah terdaftar untuk dilakukan penilaian berdasarkan peraturan yang telah ditetapkan.

"Penetapan aset kripto dilakukan melalui metode penilaian analytical hierarchy process (AHP) yang memiliki beberapa kriteria penilaian,” ujar Wisnu, dikutip dari keterangan tertulis, Minggu, 13 Februari 2022.

Bappebti telah mengeluarkan Peraturan Bappebti Nomor 8 Tahun 2021. Dalam regulasi itu disebutkan syarat Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

Aset Kripto yang dapat diperdagangkan di dalam negeri mengacu pada Peraturan Bappebti Nomor 7 Tahun 2020 tentang Penetapan Daftar Aset Kripto yang dapat Diperdagangkan di Pasar Fisik Aset Kripto.

229 Kripto yang Dapat Diperdagangkan

Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple
Ilustrasi aset kripto, mata uang kripto, Bitcoin, Ethereum, Ripple. Kredit: WorldSpectrum via Pixabay

Saat ini, menurut Wisnu, Bappebti telah menetapkan 229 jenis aset kripto yang dapat diperdagangkan di pasar fisik aset kripto sehingga Pedagang Aset Kripto hanya dapat memperdagangkan Jenis Aset Kripto yang sudah ditetapkan oleh Kepala Bappebti.

Untuk itu, aset kripto yang belum terdaftar di Bappebti, tidak dapat diperdagangkan di Indonesia.

"Diharapkan masyarakat dapat berinvestasi pada koin atau jenis Aset Kripto yang telah ditetapkan pada Peraturan Bappebti tersebut,” kata Wisnu.

Terkait dengan aset kripto Indonesia buatan anak bangsa, pada prinsipnya Wisnu melihat sebagai hal positif. Sepanjang sesuai dengan ketentuan dan peraturan yang berlaku, aset kripto buatan dalam negeri dapat diperdagangkan.

Bappebti melihat masa depan aset kripto buatan Indonesia cukup cerah. Potensi dan inovasi yang dimiliki anak bangsa serta potensi pasar di Indonesia sangat besar dan terus bertumbuh.

Dalam beberapa tahun ini, beberapa Kripto buatan anak bangsa sudah dipasarkan di beberapa pasar global, dan ada yang sudah terdaftar dalam Peraturan Bappebti Nomor 7 tahun 2020

Wisnu mengimbau masyarakat memahami terlebih dahulu mekanisme dan risiko sebelum memutuskan berinvestasi aset kripto.

"Masyarakat juga harus memastikan jenis aset kripto yang secara legal telah ditetapkan oleh Bappebti dan dipastikan diperdagangkan pada calon pedagang fisik aset kripto yang telah memiliki tanda daftar dari Bappebti,” kata Wisnu.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya