Kemlu: 16 WNI Tak Disandera Bos Judi di Kamboja, Tapi Soal Bisnis

Ke-16 WNI tidak disekap. Melainkan belum bisa pulang karena ada persoalan bisnis.

oleh Andreas Gerry Tuwo diperbarui 15 Mei 2015, 09:50 WIB
Diterbitkan 15 Mei 2015, 09:50 WIB
Gedung Kemlu
Gedung Kementerian Luar Negeri.

Liputan6.com, Jakarta Kabar adanya 16 warga negara Indonesia (WNI) yang disandera seorang bos judi di Kamboja dibantah oleh Kementerian Luar Negeri (Kemlu).

Menurut Direktur Perlindungan WNI dan Badan Hukum Indonesia Kemlu, Lalu Muhamad Iqbal, ke-16 WNI tidak disekap. Melainkan belum bisa pulang karena ada persoalan bisnis.

"Yang jelas ini masalah bisnis. Tidak ada hubungan sama sekali dengan penyanderaan," ucap Iqbal kepada Liputan6.com di Jakarta, Jumat (15/5/2015).

Iqbal menjelaskan, mereka sudah mengetahui siapa saja WNI terlibat masalah di Kamboja tersebut. Saat ini fokus dari Kemlu adalah memberikan fasilitas kekonsuleran kepada mereka.

"Kita sudah dapat nama, tapi belum ketemu, karena 4 hari ini libur nasional (karena) raja ulang tahun di sana. Insya Allah segera setelah (libur nasional di Kamboja) dapat akses kekonsuleran," kata Iqbal.

Melarikan Uang

Kapolres Kepulauan Meranti AKBP Z Pandra Arsyad mengatakan ada 16 warga Kabupaten Kepulauan Meranti, Provinsi Riau yang diduga disandera seorang bos judi di Kamboja.

Mereka ditahan sebagai jaminan lantaran seorang pria berinisial JS yang membawa mereka ke Kamboja dituding melarikan uang perusahaan judi di sana.

Kejadian berawal saat 16 warga Kabupaten Kepulauan Meranti itu dibawa JS ke Kamboja pada Maret 2015. Mereka berangkat dari Batam, Provinsi Kepulauan Riau ke Singapura, lalu melanjutkan ke Kamboja.

Sebulan bekerja di perusahaan judi yang terletak di pedalaman Kamboja, warga Meranti tersebut merasa tidak betah dan ingin pulang ke Indonesia. Karena JS diduga melarikan uang Rp 2,1 miliar dari perusahaan judi, 16 warga Meranti yang bekerja di perusahaan tersebut sampai saat ini tidak diizinkan pulang. (Ger/Sss)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya