China Bolehkan Warga Asing Ajukan Status Penduduk Tetap

China juga akan mempermudah warga asing untuk bekerja dan tinggal di negara itu.

oleh Muhammad Ali diperbarui 20 Feb 2016, 05:01 WIB
Diterbitkan 20 Feb 2016, 05:01 WIB
20160220-China
Pemerintah juga mempermudah mahasiswa asing yang ingin mencari kerja di Cina. (bbc)

Liputan6.com, Beijing - Pemerintah China mengatakan akan mempermudah warga asing untuk bekerja dan tinggal di negara itu, di tengah-tengah upaya untuk meningkatkan perekonomian yang melamban.

Tahun lalu perekonomian China tumbuh sebesar 6,9%, yang merupakan laju terendah dalam waktu 25 tahun belakangan.

Dikutip dari BBC, Sabtu (20/2/2016), berdasarkan peraturan baru, maka warga asing boleh mengajukan permohonan untuk mendapat status penduduk tetap, jadi tidak usah harus berulang kali meminta visa setiap kali ke luar masuk negara itu.

Peraturan juga diperlonggar untuk para mahasiswa asing yang ingin mencari pekerjaan di China.

Tahun ini pemerintah Beijing menetapkan sasaran pertumbuhan ekonomi antara 6.5% hingga 7%, di tengah-tengah menurunnya investasi asing yang antara lain mengeluhkan campur tangan pemerintah yang berlebihan.

Sejauh ini diperkirakan sekitar 7.000 warga asing yang mendapatkan status penduduk tetap sejak kebijakan itu diterapkan tahun 2004. Jumlah itu amat kecil jika dibandingkan total warga asing yang berada di China sebesar 600.000 jiwa.

Sebagian besar dari yang mendapat status penduduk tetap itu merupakan warga asing yang dianggap memberikan sumbangan bagi ekonomi, seni, dan ilmu pengetahuan di China.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya