Liputan6.com, Jakarta Otoritas India, pada Senin 10 Juni 2019, akan meminta bantuan Interpol untuk mengekstradisi penceramah Zakir Naik dari Malaysia, dan berencana mendakwanya di tanah airnya dengan tuduhan kasus pencucian uang.
Pihak berwenang India menuduh penceramah populer kelahiran Mumbai itu telah menggelapkan 193 crore Rupee (setara US$ 27 juta).
Advertisement
Baca Juga
Enforcement Directorate India (ED), sedang berupaya mendapatkan surat administratif dari Pengadilan Mumbai, yang memungkinkan mereka mengajukan Red Notice kepada Interpol untuk mengekstradisi Zakir Naik, the Hindu melaporkan seperti dikutip dari the New Arab, Jumat (14/6/2019).
Surat administratif untuk ekstradisi Zakir Naik diharapkan rilis pada 19 Juni 2019.
Bulan lalu, ED menuduh Naik menerima uang senilai ratusan crore Rupee ke rekening bank dan dana perwaliannya dari "para 'pengamal' yang berterimakasih atas pidatonya yang menyebarkan kebencian dan menyulut pemuda Muslim untuk melakukan terorisme."
Islamic Research Foundation (IRF), dana perwalian asal Mumbai dan yang dipromosikan dan dikendalikan oleh Naik, "diduga menerima dana dalam bentuk sumbangan dan zakat dari donor dalam negeri maupun luar negeri dari negara-negara seperti Uni Emirat Arab, Arab Saudi, Bahrain, Kuwait, Oman dan Malaysia antara lain," lanjut ED seperti dikutip dari Economic Times India.
Zakir Naik selalu membantah berbagai tuduhan terhadapnya dan menyatakan dirinya tak berafiliasi, mendukung, atau mengilhami kelompok teroris manapun.
Telah Lama Jadi Incaran India
Zakir Naik saat ini berdomisili di Malaysia dengan paspor dari Arab Saudi.
Ia telah lama dicari oleh India, menuduh penceramah yang populer lewat platform siaran televisi dan internet itu sebagai pendukung terorisme.
Naik membantah tuduhan itu. Ia justru mengklaim tuduhan itu sebagai kampanye negatif dari kubu nasionalis India dan pemerintahan PM Narendra Modi yang berusaha menjatuhkannya.
Tetapi Bangladesh yang mayoritas Muslim juga mengambil tindakan terhadap jaringan Peace TV di Dubai yang menjadi platform siaran Zakir Naik, menyusul serangan mematikan di Dhaka pada tahun 2016. Bangladesh mengatakan, para pelaku mungkin terinspirasi oleh "khotbah keras Naik."
Naik membantah semua tuduhan dan mengatakan bahwa dirinya menolak terorisme serta kerap mengkritik ISIS.
Bagaimanapun, perspektif ke-Islam-annya dinilai oleh Barat sebagai ultra-konservatif, pro-Wahabi, dan pro-Salafi. Inggris dan Kanada melarang Naik untuk berceramah di negara masing-masing.
Sementara AS mengecam Naik atas komentarnya yang menyebut bahwa Tragedi 9/11 adalah "pekerjaan orang dalam" dan menuding pemerintahan Negeri Paman Sam berperan dalam 'menciptakan' Osama bin Laden.
Naik juga dituduh mengilhami calon teroris seperti Najibullah Zazi, orang Afghan-Amerika yang terkait dengan plot serangan subway di New York City pada 2009, yang disebut sebagai "pengagum" khotbah pria kelahiran Mumbai itu.
Advertisement
Paspor Naik Dicabut India
Pemerintah India secara resmi telah mencabut paspor ulama Zakir Naik.
Langkah itu diambil atas rekomendasi dari National Investigation Agency atau NIA yang telah memasukkan Zakir ke dalam daftar Unlawful Activities (Prevention) Act terkait dugaan keterkaitannya dengan terorisme.
Dikutip dari Times of India pada Rabu 19Â Juli 2017, pencabutan paspor oleh imigrasi Mumbai membuat Zakir tak memiliki status warga negara.
NIA telah menyelidiki pidato Zakir yang diduga menghasut pemuda untuk melakukan tindakan teror. NIA pun memutuskan untuk mencabut paspornya setelah ulama itu mangkir dalam panggilan penyelidikan.