Warga Jerman Gugat Pemerintah Akibat Polusi Udara

Warga Jerman meminta udara bersih.

oleh Tommy K. Rony diperbarui 27 Sep 2022, 07:00 WIB
Diterbitkan 27 Sep 2022, 07:00 WIB
Jerman akan Memutuskan Pembatasan COVID Setelah Natal
Orang-orang antre di depan sebuah toko sementara yang lain memadati jalan perbelanjaan di Berlin, Jerman, Selasa (21/12/2021). Jerman akan memutuskan pembatasan baru, yang kemungkinan dilakukan setelah Natal, yang bertujuan memperlambat penyebaran Covid-19 varian baru omicron (AP Photo/Michael Sohn)

Liputan6.com, Berlin - Sekelompok warga Jerman menggugat pemerintah karena level polusi udara yang sudah berbahaya. Mereka berkata punya hak untuk memiliki udara bersih.

Dilaporkan BBC, Senin (26/9/2022), langkah penggugatan ini diambil para warga Jerman tersebut setelah Mahkamah Eropa memutuskan bahwa warga boleh mengambil langkah untuk mendapat kompensasi.

Tujuh orang yang menggugat pemerintah itu menyebut menuntut pemerintah atas nama anak-anak mereka. Kesehatan anak-anak mereka terancam dan para politisi gagal memberi perlindungan. Sejumlah anak-anak itu juga mengidap asma.

Tempat tinggal para penggugat adalah empat kota besar di Jerman: Berlin, Munich, Frankfurt, dan Dusseldorf. Mereka mengklaim bahwa kualitas udara yang mereka hirup bisa empat sampai lima kali lebih parah dari batas sehat yang ditetapkan WHO.

"Polusi udara adalah masalah yang tidak bisa kamu lihat. Itu tidak dipikirkan orang-orang, tetapi itu adalah sebuah pembunuh," ujarn Volker Becker Battagli yang ikut menuntut pemerintah.

Becker-Battaglia tinggal di Munich, salah satu kota paling terpolusi di Jerman.

"Sekitar 150 ribu orang mengendarai mobil mereka di depan rumah kami tiap hari. Itu mengerikan. Kami kabur dari kota kapan pun kita bisa," ujarnya.

Wanita bernama Constazne dari Dusseldorf berkata dua anaknya pantas hidup di tempat yang sehat.

"Mereka pantas tumbuh besar dengan sehat. Hidup di kota seharusnya tidak membuat mereka sakit karena polusi udara, dan membawa dampaknya selama sisa hidup mereka," ujar wanita itu.

Tujuh orang itu didukung oleh organisasi lingkungan ClientEarth dan Deutsche Umwelthilfe.

Pada 2021, pemerintah Prancis disuruh membayar denda 10 juta euro karena gagal meningkatkan kualitas udara. Namun, Tujuh orang itu tidak meminta ganti rugi finansial, tetapi supaya pemerintah bertindak.

Kasus ini diserahkan di mahkamah konstitusi Jerman. Pemerintah Jerman turut diharapkan memberikan edukasi publik mengenai bahaya polusi udara berdasarkan saran WHO, bukan hanya standar dalam negeri.

KLHK Ajak Generasi Muda Gaungkan Hari Udara Bersih

Penampakan Polusi Udara di Langit Jakarta
Penampakan polusi udara di langit Jakarta Utara, Senin (29/7/2019). Buruknya kualitas udara Ibu Kota disebabkan jumlah kendaraan, industri, debu jalanan, rumah tangga, pembakaran sampah, pembangunan konstruksi bangunan, dan Pelabuhan Tanjung Priok. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Beralih ke dalam negeri, upaya mencapai kualitas udara yang lebih baik, tidak bisa hanya mengandalkan pemerintah saja tetapi butuh keterlibatan masyarakat.

Hal itu dikatakan Sesditjen Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), Tulus Laksono memperingati Hari Udara Bersih Internasional untuk Langit Biru.

"Kita harus lebih memasyarakatkan Hari Udara Bersih, supaya semua masyarakat merasa bertanggung jawab dan menjaga kualitas udara," kata Tulus di Jakarta, Rabu (7/9).

Ia menyatakan dengan melihat semakin tingginya kepedulian masyarakat, seharusnya target mencapai kualitas udara, seharusnya lebih mudah dicapai.

"Tentunya dengan animo dan kepedulian masyarakat yang lebih tinggi, terutama para generasi muda, targetnya akan lebih mudah dicapai. Karena sejatinya, udara dan semua lingkungan ini merupakan Pinjaman dari generasi setelah kita. Sehingga perlu jaga kualitasnya dengan baik," tuturnya.

Sementara itu, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara, Luckmi Purwandari mengharapkan Hari Udara Bersih Internasional ini dapat menjadi momen untuk meningkatkan kesadaran masyarakat tentang udara bersih.

"Saya mengharapkan warga Indonesia menyadari bahwa udara bersih adalah hak kita bersama dan sekaligus menjadi tanggung jawab kita bersama untuk menjaganya," kata Luckmi.

 

Butuh Sinergi

Semrawut Kemacetan Truk Kontainer di Tanjung Priok
Kemacetan arus kendaraan saat melintas di Jalan Yos Sudarso arah Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta, Kamis (12/7). Kemacetan disebabkan mahalnya tarif tol pelabuhan yang mencapai Rp 45 ribu sehingga sopir memilih jalan bawah. (Merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Untuk mewujudkan udara yang bersih, Luckmi menyatakan dibutuhkan sinergi, kolaborasi dan kerjasama semua pihak.

"Semua pihak harus terlibat. Baik itu pemerintah, masyarakat atau komunitas, pelaku usaha, civitas academica, dan media sosial. Harus bersinergi dan bersama sama, terus menerus dan tidak berhenti untuk mewujudkan udara yang lebih bersih. Sehingga betul betul menjadi budaya bangsa Indonesia," tuturnya.

Ia mengharapkan untuk kedepannya, semakin banyak praktik-praktik perbaikan kualitas udara yang dilakukan oleh masyarakat.

Misal, siswa siswi SD SMP SMA bersepeda ke sekolah karena ada zonasi sekolah jadi jaraknya tidak terlalu jauh, sekolah yanh ramah pesepeda, kab/kota ramah pesepeda, banyak warga yang lebih senang menggunakan transportasi publik, bertambahnya ruang terbuka hijau, dan zona low emision.

"Usaha atau kegiatan yang menghasilkan emisi baik gas maupun debu dapat konsisten mengendalikan dan mengurangi beban emisi yang dihasilkannya," tandasnya.

Kualitas Udara di Jakarta

Jalanan Ibu Kota Tetap Macet
Sejumlah pengendara motor terjebak kemacetan saat melintasi kolong jalan layang (flyover) Semanggi, Jakarta, Senin (16/3/2020). Meski Presiden Jokowi mengeluarkan imbauan masyarakat untuk bekerja di rumah, namun beberapa ruas jalan di Ibu Kota masih mengalami kemacetan. (merdeka.com/Arie Basuki)

Sejumlah pihak yang menamakan diri sebagai Koalisi Perjuangan Warga Jakarta (Kopaja) menyerahkan Surat Peringatan 2 (SP2) yang ditujukan ke Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. 

SP2 ini diberikan sebagai dampak dari tidak maksimalnya pelaksanaan rekomendasi pada SP1 yang telah diberikan ke Anies pada Jumat 22 April 2022 lalu. 

Perwakilan Kopaja sekaligus anggota Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Jeanny Silvia menyatakan, Kopaja bakal memastikan Anies lengser dengan tidak layak, apabila masih tak merespons rekomendasi pada SP2 ini.

"Koalisi Perjuangan Warga Jakarta akan memastikan Pak Anies keluar dari posisinya sebagai Gubernur DKI Jakata secara tidak layak," kata Jeanny di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa (23/8).

Setidaknya, ada sembilan permasalahan krusial yang menjadi tuntutan Kopaja. Mulai dari buruknya kualitas udara, sulitnya akses air bersih, hunian layak, hingga penggusuran paksa.

Kopaja meminta Anies untuk menyelesaikan permasalahan tersebut jelang berakhir masa jabatannya pada 16 Oktober 2022. Kopaja juga meminta agar Anies tak menyerahkan permasalahan tersebut pada Pejabat (Pj) Gubernur penggantinya.

"Jangan melimpahkan sembilan permasalahan ini ke pimpinan selanjutnya," ujar dia.

Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Hindari 5 Hal Saat Pakai Masker Cegah Covid-19. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya