Arab Saudi Larang Karyawan Kerja di Bawah Terik Matahari, Berlaku 15 Juni hingga 15 September 2023

Larangan kerja di bawah terik matahari langsung diterapkan bagi karyawan di seluruh sektor swasta.

oleh Benedikta Miranti T.V diperbarui 15 Jun 2023, 18:35 WIB
Diterbitkan 15 Jun 2023, 18:35 WIB
Dua petugas haji dari Indonesia tengah bersiap membantu para jemaah menyeberangi jalan.
Dua petugas haji dari Indonesia tengah bersiap membantu para jemaah menyeberangi jalan. Mereka rela berjam-jam berada di bawah terik cuaca panas Kota Makkah, Arab Saudi untuk memastikan para jemaah menyeberang dengan selamat. (Foto: Kemenag)

Liputan6.com, Riyadh - Kementerian Sumber Daya Manusia (SDM) dan Pembangunan Sosial (MHRSD) Arab Saudi mengumumkan larangan kerja di bawah terik matahari langsung. Aturan itu diterapkan bagi karyawan di seluruh sektor swasta. 

Seperti dikutip dari Saudi Gazette, Kamis (15/6/2023), larangan di bawah sinar matahari langsung ini dimulai dari pukul 12.00 hingga 15.00. Aturan berlaku mulai Kamis 15 Juni hingga Jumat 15 September 2023. 

Pihak kementerian memberlakukan aturan tersebut berdasarkan koordinasi dengan Dewan Nasional Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

Hal tersebut sejalan dengan keputusan Menteri SDM dan Pembangunan Sosial Ahmed Al-Rajhi, yang bertujuan menjaga keselamatan dan kesehatan pekerja di sektor swasta dengan melarang mereka bekerja di tempat terbuka di bawah terik matahari langsung.

Keputusan menteri itu memaksa sektor swasta untuk menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi para pekerjanya, serta menghindarkan mereka dari segala risiko dan bahaya yang disebabkan oleh efek paparan langsung terik matahari dan suhu panas. 

 

Diminta Laporkan Pelanggaran

Perjuangan petugas haji dari Indonesia membantu para jemaah menyeberangi jalan di tengah cuaca panas terik Kota Makkah, Arab Saudi. (Foto: Kemenag)
Perjuangan petugas haji dari Indonesia membantu para jemaah menyeberangi jalanan Kota Makkah, Arab Saudi. Mereka rela berjam-jam berada di bawah terik cuaca panas Kota Makkah demi memastikan para jemaah menyeberang dengan selamat. (Foto: Kemenag)

Kementerian mengimbau para pengusaha untuk mengatur jam kerja dan melaksanakan aturan dalam keputusan tersebut mengingat kebijakan ini adalah upaya menyediakan lingkungan kerja yang aman dari berbagai bahaya.

Melalui situs web resminya, kementerian merilis Panduan Prosedur untuk keselamatan dan kesehatan kerja demi mencegah efek paparan sinar matahari dan suhu panas. Mereka yang menemukan pelanggaran diminta untuk melapor melalui nomor telepon 19911.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya