Pemilu AS 2024: Donald Trump Menang Pilpres dan Partai Republik Kuasai Senat

Trump unggul atas Kamala baik secara popular vote maupun electoral votes.

oleh Khairisa Ferida diperbarui 06 Nov 2024, 19:56 WIB
Diterbitkan 06 Nov 2024, 19:56 WIB
Donald Trump
Donald Trump menari di akhir kampanyenya di Madison Square Garden di New York, Amerika Serikat (AS), pada 27 Oktober 2024. (Dok. Angela Weiss/AFP)

Liputan6.com, Washington, DC - Sejumlah media besar di Amerika Serikat (AS) sudah mendeklarasikan bahwa Donald Trump memenangkan Pilpres AS 2024.

The Washington Post mengambil tajuk "Trump Triumphs", kantor berita NPR menulis "Donald Trump has won the presidential election and will return to the White House", laporan The Associated Press berbunyi "Donald Trump wins US presidency", The New York Times mengabarkan "Presidential Election Results: Trump Wins", Time menyebut "Trump Wins Presidency", CNN melaporkan "Trump will win second term, CNN projects, in historic comeback after losing four years ago", hingga Politico menyatakan "Trump is Back".

Mengutip Politico, Rabu (6/11/2024), Trump mengamankan 277 electoral votes dan Kamala Harris 224 electoral votes. Pencapaian Trump melampaui jumlah yang dibutuhkan untuk keluar sebagai pemenang Pilpres AS, yakni 270 electoral votes.

Perlu dicatat bahwa rakyat AS tidak memilih presiden mereka secara langsung, melainkan melalui perwakilan yang disebut elector. Para elector yang dipilih pada 5 November inilah yang memegang keputusan akhir tentang siapa yang akan menduduki Gedung Putih.

Secara total, ada 538 suara elector di Electoral College yang diperebutkan. Mekanisme yang dijalankan AS ini kerap dipandang kontroversial karena seorang calon presiden tidak selalu membutuhkan mayoritas suara nasional (popular vote) untuk mengamankan mayoritas elektor. Itulah yang terjadi pada Pilpres AS 2016, di mana Trump kalah dari Hillary Clinton secara popular vote, namun bisa menduduki Gedung Putih karena menang electoral votes.

Sementara itu, mengutip The New York Times, hingga artikel ini dipublikasikan perolehan popular vote masing-masing adalah 71.139.197 untuk Trump dan 66.204.938 untuk Kamala.

Pengajar di Departemen Ilmu Hubungan Internasional UGM Rochdi Mohan Nazala atau yang akrab disapa Awang mengiyakan bahwa dengan angka-angka tersebut Trump sudah dapat dinyatakan menang.

"Fairness di sana tinggi, jadi mustahil bisa terjadi kecurangan yang masif," tutur Awang kepada Liputan6.com.

Partai Republik tidak hanya berhasil mengusul Trump, namun juga menguasai mayoritas Senat. Dikutip dari CNN, Republikan menduduki 52 dari 100 kursi Senat.

Adapun mayoritas atas 435 kursi DPR masih harus menunggu untuk mencapai ambang batas aman. Melansir CNN, sejauh ini Republikan unggul dengan 204 kursi dan Demokrat 182 kursi.

Bagaimanapun, pemilu AS jauh dari selesai karena hasil yang dilaporkan belum resmi. Petugas pemilu akan memverifikasi dan menyelesaikan penghitungan tersebut sebelum sertifikasi.

Khusus untuk pilpres, Electoral College memiliki beberapa tahapan sebelum menuju hari pelantikan. Mengutip NPR, pengesahan para elector akan berlangsung pada 11 Desember lalu pada 17 Desember para elector akan bertemu untuk secara resmi memberikan suara mereka.

Pada 6 Januari, berlangsung penghitungan suara elector di Kongres sebelum akhirnya presiden dan wakil presiden AS yang baru dilantik pada 20 Januari di Gedung Capitol.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya