Liputan6.com, Jakarta Juru Bicara Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI Siti Nadia Tarmizi mengungkapkan, ada 2,4 juta orang yang harus vaksinasi COVID-19 ulang dari dosis pertama. Sebab, mereka belum mendapatkan dosis kedua selama lebih dari 6 bulan.
Sasaran yang harus vaksinasi COVID-19 ulang disebut dengan sasaran drop out. Sasaran drop out adalah masyarakat peserta vaksinasi COVID-19 yang memiliki selisih antara vaksinasi dosis pertama dan dosis kedua yang cukup signifikan.
Advertisement
Baca Juga
"Kami sampaikan data di 34 provinsi, yang mana sasaran penerima vaksin kedua sebanyak 2,4 juta yang sudah lebih dari 6 bulan belum mendapatkan dosis kedua, sehingga mereka ini akan menjadi sasaran untuk mendapatkan vaksin primer mulai dari dosis 1 ke dosis 2," ungkap Nadia saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian Kesehatan RI, Jakarta, ditulis Senin (21/2/2022).
Tak hanya sasaran lebih dari 6 bulan, ada 18,4 juta lainnya yang belum mendapatkan vaksinasi dosis kedua kurang dari 6 bulan. Mereka dapat melanjutkan dosis kedua dengan menggunakan vaksin COVID-19 berbeda dari dosis pertama.
"Kalau kita melihat ada 18,4 juta sasaran yang masih pada rentang dosis keduanya belum mencapai 6 bulan, sehingga bisa dilanjutkan dengan dosis kedua menggunakan jenis vaksin apapun yang tersedia saat ini. Kemudian kita bisa melengkapi kekebalan kelompok yang kita inginkan," lanjut Nadia.
Perlindungan Optimal Lewat Vaksinasi Ulang
Ketentuan vaksinasi COVID-19 ulang bagi sasaran drop out tertuang dalam Surat Edaran Kementerian Kesehatan Nomor SR.02.06/II/921 Tahun 2022 tentang Pemberian Vaksinasi COVID-19. Tujuan vaksinasi ulang demi memberikan perlindungan optimal.
"Kita tahu melalui surat edaran tersebut, yang mana untuk mendapatkan perlindungan yang optimal, maka diberikan vaksinasi untuk melengkapi dosis berikutnya," Siti Nadia Tarmizi menjelaskan.
"Sesuai rekomendasi Indonesian Technical Advisory Group on Immunization (ITAGI) pada tanggal 11 Februari 2022, masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu kurang dari 6 bulan, boleh diberikan vaksin atau jenis yang berbeda dengan dosis sebelumnya atau dosis pertama sesuai ketersediaan vaksin di daerah masing-masing."
Ditegaskan juga pada surat edaran, bagi masyarakat yang belum mendapatkan dosis kedua dalam waktu lebih dari 6 bulan, vaksinasi primer akan dihitung untuk diulang kembali.
"Vaksinnya bisa menggunakan platform atau jenis vaksin yang berbeda dengan vaksin sebelumnya," terang Nadia.
Advertisement