Liputan6.com, Jakarta - Makanan adalah aspek penting untuk kesehatan tubuh. Namun, makanan yang dikonsumsi sehari-hari dapat tercemar. Termasuk makanan yang dijual di ritel seperti warung, kios, atau pasar swalayan.
Pencemaran ini dapat memicu keracunan pada konsumen sehingga merugikan pembeli dan pedagang. Keamanan pangan di ritel dapat dicapai dengan menerapkan 5 kunci keamanan pangan yakni:
Baca Juga
- Terima pangan dengan aman
Advertisement
Setiap pemilik ritel harus memastikan produk pangan yang diterima dari pemasok dalam kondisi baik. Jika menerima olahan pangan berkemas, lakukan cek KLIK yakni cek kemasan, cek label, cek izin edar, dan cek kedaluwarsa.
“Sedangkan untuk pangan segar pastikan kondisinya segar, baunya tidak busuk, berwarna cerah atau sesuai,” mengutip video edukasi Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Rabu (10/8/2022).
Untuk pangan siap saji, hal-hal yang perlu diperhatikan yakni pangan disimpan di wadah tertutup, kondisi bersih dan warnanya tidak mencolok.
- Sediakan sarana simpan dan pajang yang aman
Kunci kedua adalah sediakan sarana pajang yang aman, ruang atau tempat penyimpanan harus bersih, kering, cukup cahaya, dan cukup ventilasi. Pastikan pula tersedia rak yang cukup untuk menyimpan pangan dan non pangan secara terpisah.
Rak pangan juga tidak boleh menempel ke dinding dan perlu memiliki kaki agar ada jarak dengan lantai. Sediakan pula tempat sampah berpenutup.
* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.
Kunci Selanjutnya
Kunci selanjutnya yakni:
-Simpan dan pajang dengan aman
Atur penyimpanan produk agar tidak tercemar dengan cara pisahkan produk pangan dengan non pangan. Kemudian pisahkan pangan mentah dengan pangan matang, susun dengan rapi, tidak berdesakan.
Gunakan sistem FIFO atau First In First Out dan FEFO atau First Expired First Out. Sesuaikan suhu dengan produk yang dipajang simpan pangan siap saji dalam wadah tertutup.
-Jaga kebersihan
Bersihkan ruangan dan tempat penyimpanan dengan rutin, lakukan pengendalian hama. Penjual juga bisa membuat jadwal rutin untuk membersihkan toko. Gunakan bahan kimia pencuci, pembersih ruangan, atau peralatan sesuai petunjuk pada labelnya. Simpan bahan pembersih di tempat terpisah dan beri label.
Jangan biarkan sampah bertumpuk dan karyawan harus selalu menjaga kebersihan.
-Jual dengan aman
Untuk memastikan produk yang dijual aman, peritel atau karyawan harus mempunyai tata cara penarikan produk kedaluwarsa dan pengaturan rotasi atau perpindahan produk.
* BACA BERITA TERKINI LAINNYA DI GOOGLE NEWS
Advertisement
Peraturan Penarikan Produk Kedaluwarsa
Peraturan penarikan produk kedaluwarsa antara lain:
-Produk yang sudah mendekati tanggal kedaluwarsa tidak boleh dipajang lagi dan harus ditarik dari toko
-Pastikan produk yang tidak dilengkapi tanggal kedaluwarsa disimpan dengan sistem FIFO (fist in firs out)
-Produk yang kedaluwarsa harus dimusnahkan oleh pemilik toko.
Untuk memudahkan pengecekan dan perputaran pangan maka perlu dilakukan hal berikut:
-Simpan produk curah dengan terpisah antara stok lama dengan stok baru
-Kelompokkan produk pada rak sesuai masa kedaluwarsa
-Lakukan pemeriksaan tanggal kedaluwarsa secara berkala.
Untuk menjual produk pangan pada konsumen lakukan hal berikut:
-Periksa kembali pangan yang akan diserahkan kepada pembeli
-Serahkan produk pangan dan non pangan dalam kantong terpisah begitu juga dengan pangan mentah dan pangan matang
-Pengambilan pangan siap saji sebaiknya dilakukan oleh petugas di ritel dengan menggunakan alat yang bersih dan gunakan kemasan untuk pangan
-Untuk pangan beku atau pangan dingin sebaiknya tambahkan es batu pada saat menyerahkan kepada pembeli.
“Keamanan pangan adalah tanggung jawab kita bersama. Ingat 5 M, menggunakan masker, mencuci tangan, menjaga jarak minimal satu meter, menghindari kerumunan, dan mengurangi mobilitas.”
Perkuat Komunikasi, Informasi, dan Edukasi
Sebelumnya, Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM) Penny K. Lukito mengatakan bahwa tantangan di era disrupsi digital menuntut adanya inovasi pola Komunikasi, Informasi, dan Edukasi (KIE).
“(KIE perlu dikembangkan) agar lebih adaptif dan efektif sesuai dengan perkembangan teknologi, serta perubahan sosial, politik, ekonomi, dan budaya terkini,” kata Penny dalam rapat koordinasi nasional (Rakornas) KIE, Selasa (9/8/2022).
Penny menambahkan, perkembangan teknologi informasi dan komunikasi yang pesat saat ini telah memberi akses penyebaran informasi tanpa terbatas ruang dan waktu. Era disrupsi digital juga mengubah perilaku masyarakat dalam mencari informasi serta memperoleh produk obat dan makanan yang kini banyak mengandalkan media elektronik, khususnya internet, termasuk media sosial.
Salah satu tantangan nyata dari perubahan tersebut adalah menjamurnya berbagai kanal informasi yang belum diimbangi dengan jaminan kebenaran dari informasi yang disampaikan, sehingga masyarakat berpotensi terpapar hoaks atau berita bohong.
Untuk menjawab tantangan tersebut, BPOM sebagai otoritas regulatori obat dan makanan di Indonesia telah menyusun Strategi KIE Obat dan Makanan serta Modul KIE. Ini merupakan pedoman bagi Unit Pelaksana Teknis BPOM yang tersebar di seluruh Indonesia dalam menyediakan dan menyebarkan informasi obat dan makanan yang kredibel bagi masyarakat.
Advertisement