Temuan Teh Impor Tanpa Izin Edar, BPOM: Bisa Saja Mengandung Kimia Obat

Temuan teh impor tanpa izin edar, bisa saja mengandung bahan kimia obat berbahaya.

oleh Fitri Haryanti Harsono diperbarui 18 Apr 2023, 12:00 WIB
Diterbitkan 18 Apr 2023, 12:00 WIB
Hasil Pengawasan Keamanan Pangan BPOM RI Ramadan dan Jelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menemukan minuman teh impor yang bisa saja mengandung Berbahan Kimia Obat (BKO) saat konferensi pers Hasil Pengawasan Keamanan Pangan BPOM RI Ramadan dan Jelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di Kantor BPOM RI Jakarta pada Senin, 17 April 2023. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Liputan6.com, Jakarta Hasil pengawasan rutin Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) jelang Idul Fitri 1444 H, terdapat temuan produk teh impor Tanpa Izin Edar (TIE) dari BPOM RI. Dari sampel temuan, merek produk teh ada yang bertuliskan huruf Mandarin dan Jepang.

Kepala BPOM RI Penny K. Lukito mengingatkan, produk teh impor yang tanpa izin edar bisa saja mengandung Berbahan Kimia Obat (BKO) yang berbahaya bagi kesehatan. Apabila masyarakat membeli dan mengonsumsinya belum tentu tahu juga kandungan yang ada di dalamnya.

"Ini ada minuman teh-teh tanpa izin edar, mungkin ini impor ya. Jadi ini tanpa izin edar," ucap Penny saat Konferensi Pers Hasil Pengawasan Rutin Pangan Ramadan dan Jelang Hari Raya Idul Fitri 1444 H/Tahun 2023 di Kantor BPOM RI Jakarta pada Senin, 17 April 2023.

"Kita tidak tahu juga, apakah teh ini mengandung bahan kimia obat. Misalnya, teh untuk menurunkan berat badan."

Merugikan Ekonomi dan Dunia Usaha

Temuan teh impor tanpa izin edar, menurut Penny, akan merugikan ekonomi dan dunia usaha persaingan di Indonesia. Terutama bagi para pelaku usaha yang sudah mematuhi ketentuan dan aturan memproduksi produk sesuai peraturan dari BPOM RI.

"Ini akan merugikan pelaku usaha yang adil, di mana ada di dalam negeri atau impor memenuhi peraturan BPOM yang ada sehingga memenuhi ketentuan bunyi peraturan yang ada, tapi dengan ada yang melanggar peraturan dengan tidak memenuhi ketentuan yang ada, dikaitkan dengan keadilan berusaha," lanjutnya.

Pastikan Harus Ada Izin Edar dari BPOM RI

Hasil Pengawasan Keamanan Pangan BPOM RI Ramadan dan Jelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023
Badan Pengawas Obat dan Makanan RI menemukan minuman teh impor yang bisa saja mengandung Berbahan Kimia Obat (BKO) saat konferensi pers Hasil Pengawasan Keamanan Pangan BPOM RI Ramadan dan Jelang Idul Fitri 1444 H Tahun 2023 di Kantor BPOM RI Jakarta pada Senin, 17 April 2023. (Liputan6.com/Fitri Haryanti Harsono)

Masyarakat diharapkan dapat berhati-hati bila membeli teh impor. Produk impor tersebut harus dipastikan memiliki izin edar dari BPOM RI.

"Nah itu harus hati-hati, pastikan harus ada izin edar BPOM RI. Apalagi bisa saja mengandung bahan kimia obat," Penny K. Lukito menambahkan.

"Kerugian dari produk tanpa izin edar ini bisa sampai Rp1 miliar sekian dari total ekonominya. Tapi ya tidak hanya masalah ekonomi saja, tapi juga efek terlarutnya ya kalau dikonsumsi."

Temuan Produk Umumnya di Wilayah Indonesia Timur

Secara umum, BPOM menemukan produk Tidak Memenuhi Ketentuan (TMK), baik tanpa izin edar dan kedaluwarsa berada di wilayah Indonesia timur dan kepulauan kecil.

"Ini akan menjadi fokus kami dalam intensifikasi untuk pendampingan kepada masyarakat dan pengusaha, pelaku usaha dikaitkan dengan bagaimana mengelola dan mendistribusi produk pangan jadi dari aspek keamanan dan kualitas," terang Penny.

"Kemudian memastikan dalam penyimpanan dan pendistribusian itu tidak melewati batas kedaluarsa dan memastikan juga tetap kualitasnya baik sampai di tangan konsumen. Jadi tidak rusak darl penyimpanannya. Itu penting sekali."

Gunakan Produk yang Aman dan Tepat

Pada tahun 2020, BPOM RI mengeluarkan rilis soal pemanfaatan produk obat dan pangan, khususnya Herbal dan Suplemen Kesehatan. Dalam hal ini menyasar produk yang disetujui klaim khasiat/manfaatnya untuk membantu memelihara daya tahan tubuh.

Penjelasan BPOM RI soal produk obat dan pangan, antara lain:  

1. Produk Herbal dan Suplemen Kesehatan yang memiliki izin edar Badan POM telah melalui evaluasi keamananan, khasiat/manfaat, dan mutu sehingga masyarakat diimbau mengonsumsi produk sesuai dengan klaim khasiat/manfaat yang telah disetujui sebagaimana tercantum pada kemasan produk.

2. Dalam rangka perlindungan terhadap kesehatan masyarakat, Badan POM mengimbau kepada masyarakat agar menggunakan produk Herbal dan Suplemen Kesehatan secara aman dan tepat dengan cara:

  • Mengonsumsi produk yang sudah memiliki Nomor Izin Edar (NIE) Badan POM, yang dapat di cek melalui website https://cekbpom.pom.go.id/ untuk menjamin keamanan, khasiat/manfaat, dan mutu produk.
  • Melakukan Cek KLIK (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluarsa) terlebih dahulu sebelum mengonsumsi.
  • Konsultasi terlebih dahulu ke Dokter apabila memiliki riwayat penyakit tertentu.Memperhatikan peringatan/perhatian yang tercantum pada label.
Infografis Teh Artisan Lokal Gaet Pasar Kekinian
Infografis teh artisan lokal gaet pasar kekinian. (Liputan6.com/Triyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya