Liputan6.com, Jakarta - Pemahaman Gus Baha tentang hukum memajang foto di rumah serta pandangan tentang hukum foto dan gambar makhluk hidup terbilang cukup sederhana.
Banyak beredar pendapat yang mengharamkan adanya foto makhluk bernyawa yang dipajang di rumah.
Bagi Gus Baha, yang jelas haram adalah foto pornografi. "Pastinya, yang haram itu foto pornografi ," tandas kiai bernama lengkap KH Ahmad Bahauddin Nursalim,seperti ang diunggah dalam laman Youtube channel @Forum Ngaji dan Sholawat.
Advertisement
Meskipun demikian, di kalangan ulama, masih ada perbedaan pendapat mengenai hukum berfoto dan memajang foto dalam Islam.
Fenomena ini terasa ironis karena kegiatan berfoto sudah menjadi kebiasaan umum pada masa kini.
Baca Juga
Simak Video Pilihan Ini:
Banyak Santri Pasang Foto Gurunya
Gus Baha menyoroti bahwa melarang foto secara keseluruhan tidaklah mudah, mengingat banyaknya santri yang memiliki foto guru-gurunya, begitu pula dengan pengikut tarekat yang memiliki foto mursyid mereka.
Oleh karena itu, Gus Baha lebih memilih untuk memandang hal ini dengan bijak.
Baginya, yang pasti haram adalah gambar pornografi.
Ia kemudian membagikan cerita tentang Sayyid Muhammad, yang menurutnya, cukup modern karena memperbolehkan difoto.
Namun, ia juga menyinggung bahwa para guru Sayyid Muhammad di Yaman tidak memperbolehkan difoto, karena mereka dihormati sebagai ulama dan memiliki banyak murid.
Advertisement
Begini Penjelasan Pasang Foto Ulama
Mengutip kemenag.go.id, memajang foto ulama hukumnya boleh selama untuk menghormati, yang tidak boleh adalah mengkultuskan atau melecehkan.
Syekh Murtadha Al-Zabidi mengatakan “Yang diharamkan adalah melecehkan berupa meremehkan dan merendahkan, hingga sakit hati kepada yang dilecehkan. Terkadang pelecehan atas ucapannya, menertawakan gerak-geriknya, tulisannya, hasil karyanya, foto (gambarnya), dan kepribadian yang menjadi aibnya. Tertawa terhadap hal tersebut termasuk pelecehan.”
Hal itu bersumber dari kitab Ithaf al-Sadat al-Muttaqin bi syarh Ihya’ Ulum al-Din.
Sementara Ustadz Ahmad Sarwat Lc dari Rumah Fiqih Indonesia menyampaikan beberapa pendapat mengenai hukum memajang foto di rumah.
Salah satu pendapat menyatakan bahwa lukisan atau gambar makhluk hidup yang bernyawa seperti manusia atau hewan secara mutlak halal.
Mereka mendukung argumen ini dengan beberapa dalil, di antaranya adalah larangan hanya berlaku pada objek tiga dimensi, bukan pada gambar yang dibuat di atas kertas atau kanvas.
Selain itu, mereka juga merujuk pada syariat masa lalu yang memperbolehkan pembuatan patung, serta penggunaan dinar dan dirham bergambar manusia pada masa Nabi.
Dari sini, mereka menyimpulkan bahwa gambar makhluk hidup tidak diharamkan secara mutlak.
Meskipun ada perbedaan pandangan di antara ulama, namun mereka sepakat bahwa yang haram adalah gambar pornografi, sementara gambar-gambar lainnya masih menjadi bahan perdebatan di kalangan ulama.
Penulis: Nugroho Purbo/Madrasah Diniyah Miftahul Huda 1 Cingebul