Ulah Sopir Ekpedisi Selundupkan Satwa Dilindungi dari Banjarmasin ke Surabaya

Dua satwa dilindungi yang dia selundupkan ditemukan dalam keadaan mati.

oleh Liputan6.com diperbarui 05 Mar 2022, 10:00 WIB
Diterbitkan 05 Mar 2022, 10:00 WIB
Tempat Wisata di Brunei Darussalam
Bekantan / Wikimedia

Liputan6.com, Surabaya - Aparat Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil menggagalkan penyelundupan satwa dilindungi asal Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Polisi juga berhasil menangkap seorang pria bernama AS (33) dalam kasus tersebut.

"Pelaku adalah seorang sopir yang bekerja untuk perusahaan jasa ekspedisi. Dia membawa sejumlah jenis satwa yang tergolong dilindungi melalui angkutan kapal laut, tujuan Pelabuhan Tanjung Perak," kata Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Anton Elfrino Trisant kepada wartawan di Surabaya, Jumat (4/3/2022). 

Dalam pengungkapan itu, polisi mengamankan seekor burung elang, empat ekor anakan kucing hutan dan seekor anakan bekantan dari dalam truk yang dikemudikan AS. Mirisnya, bekantan dan seekor anak kucing hutan ditemukan dalam kondisi mati.

"Jadi modus penyelundupan satwa-satwa yang dilindungi asal Kalimantan ini adalah melalui sopir truk ekspedisi, yang naik kapal dari Banjarmasin tujuan Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya," ucap Kapolres.

Dalam menangani perkara ini, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya bekerja sama dengan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur. Anton memastikan masih terus mengembangkan penyelidikan, di antaranya memburu pemilik satwa asal Banjarmasin.

"Selain itu kami juga menyelidiki para penadahnya di Surabaya," kata dia.

Akibat ulahnya, AS pun akan dijerat Pasal 40, Ayat 2, juncto Pasal 21, Ayat 2 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya. Dia juga dijerat Pasal 88 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan.

"Ancaman hukumannya pidana lima tahun penjara," ucap perwira menengah Polri tersebut.

 

Simak juga video pilihan berikut ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya