Liputan6.com, Jakarta - Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mensupervisi Kejaksaan Agung dalam perkara kasus dugaan korupsi Cessie Bank Bali yang telah melibatkan sejumlah nama. Salah satunya mantan Direktur Utama PT Era Giat Prima, Djoko Sugiarto Tjandra yang oleh putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung pada Juni 2009 divonis 2 tahun penjara.
"Kalau perlu bukan supervisi lagi, tapi ambil alih," kata Koordinator TPDI Petrus Salestinus saat melapor ke gedung KPK, Jakarta, Senin (10/3/2014).
Petrus menjelaskan, pihaknya meminta KPK ambil alih lantaran dalam perkara PK yang memvonis Djoko itu disebutkan nama-nama lain yang turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi.
"Berkas perkara mereka katanya diajukan terpisah. Tapi oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan di SP3 (dihentikan)," kata Petrus.
SP3 itu, lanjut Petrus, dikeluarkan berdasarkan putusan kasasi MA yang memutus bebas Djoko. Padahal kasasi itu sendiri sudah dibatalkan oleh MA dalam putusan PK Juni 2009.
"Putusan PK itu kan membatalkan putusan kasasi MA yang secara otomatis juga membatalkan SP3 Kejaksaan," ujar dia.
"Dan di putusan PK itu nama Setya Novanto, Tanri Abeng, Bambang Subianto disebutkan turut bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi. Penuntutan hukum mereka terpisah satu sama lain," imbuh Petrus.
Karenanya, menurut Petrus, berkas perkara mereka seharusnya bisa dibuka kembali oleh Kejaksaan Agung. Sebab, alasan untuk membuka kembali perkara mereka itu sangat kuat, yaitu melalui putusan PK Djoko sebagai pintu masuknya.
"Kenapa Kejaksaan tidak pernah buka kembali perkara Setya, Tanri, dan Bambang untuk diperiksa dan diadili seperti halnya Kejaksaan mengadili terdakwa Djoko, Rudy Ramli, Pande N Lubis?" heran dia.
Oleh karena itu, pihaknya meminta KPK untuk segera mensupervisi dan bila perlu mengambil alih kasus itu untuk menindaklanjuti dugaan keterlibatan mereka dalam kasus dugaan korupsi Cessie Bank Bali.
"Kami minta KPK 'jewer' Kejaksaan kenapa didiamkan 3 orang ini? Ini bukti sudah kuat. Kenapa ada diskriminasi terhadap mereka? Dan SP3 terhadap 3 orang ini adalah tindakan salah, karena sudah ada putusan PK," ungkap Petrus. TPDI membawa sejumlah dokumen dan berkas dalam laporannya ke KPK. Termasuk berkas salinan putusan PK Djoko. (Ismoko Widjaya)