Liputan6.com, Jakarta - Setelah beberapa kali menjalani persidangan, gugatan praperadilan Budi Gunawan terhadap KPK memasuki tahap akhir. Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Sarpin Rizaldi siap membacakan hasil putusannya.
‎Kepala Biro Hukum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Chatarina Muliana Girsang menyampaikan, gugatan Budi Gunawan terkait penetapan tersangkanya di sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan tidak sah.
Sebab itu, dalam sidang putusan praperadilan hari ini, hakim Sarpin Rizaldi harus menolak gugatan Budi Gunawan tersebut.
"Pada prinsipnya hakim tidak boleh menolak perkara (yang diajukan), oleh karena itu hakim harus tahu apakah itu (gugatan penetapan tersangka) kewenangan dia atau bukan," ujar Chaterina di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (16/2/2015).
‎Menurut dia, bila gugatan praperadilan yang diajukan BG terkait penetapan tersangkanya itu diterima oleh hakim, hal itu merusak sistem hukum di Indonesia. Sebab pengajuan gugatan itu sudah salah.
"(Bila gugatan diterima) pasti bertentangan dan ini akan merusak sistem hukum," jelas Chaterina.
Menurut dia, bila Hakim Sarpin yang memimpin sidang tetap menerima gugatan ‎Budi Gunawan, Mahkamah Agung pasti akan bertindak. Sebab telah menyalahi sistem hukum di Indonesia.
"Saya yakin MA tidak akan tinggal diam, karena akan merusak sistem hukum di Indonesia nantinya. Hakim juga akan kewalahan sendiri, karena bukan kewenangannya," terang Chaterina.
Chaterina menambahkan, Mahkamah Agung seharusnya turun tangan dan mengambil tindakan bila hakim Sarpin mengabulkan gugatan BG tersebut.
"Kalau MA konsisten, dia harusnya turun tangan jika hakim mengabulkan gugatan praperadilan BG," tandas Chaterina. (Ali/Sss)
KPK: MA Harus Turun Tangan Jika Gugatan Budi Gunawan Dikabulkan
KPK meminta MA turun tangan jika gugatan Budi Gunawan dikabulkan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Diperbarui 16 Feb 2015, 09:43 WIBDiterbitkan 16 Feb 2015, 09:43 WIB
Sidang lanjutan praperadilan Budi Gunawan tersebut dipimpin Hakim Sarpin Rijaldi dengan agenda pembacaan permohonan terhadap KPK di PN Jakarta Selatan, Senin (9/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Jadwal Liga Champions Kamis 13 Maret 2025, Siaran Langsung Moji dan Vidio: Ada Atletico Madrid vs Real Madrid
6 Potret Kenangan Aiman Ricky dan Sang Ayah, Meninggal Dunia di Bulan Ramadan
Cara Mengatasi Sakit Dada yang Efektif dan Aman
Longsor di Dusun Nyalindung Sumedang, Ini 9 Rekomendasi Badan Geologi
Kumpulan Hoaks Pesan Berantai yang Sempat Viral, Simak Daftarnya
Inul Daratista Tak Mudik Tahun Ini, Diwakili Suami Lakukan Tradisi Berbagi di Kampung Halaman
Koreksi IHSG: Peluang Rebound atau Tekanan Berlanjut?
250 Kata Penutup Pidato Menarik untuk Berbagai Acara
Cegah Bencana Hidrometeorologi, Jakarta Kembali Lanjutkan Operasi Modifikasi Cuaca Tahap 3
Meski Dipanggil Timnas Indonesia, 2 Pemain Ini Dipastikan Tak Bisa Main Lawan Australia
Mengenal Arti Kata Ilfil dan Cara Mengatasinya
Sholat Qobliyah Subuh Dilakukan Setelah Adzan atau Sebelum Adzan? Simak Ulasannya