Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan, eksekusi mati terhadap Mary Jane tidak dibatalkan. Penundaan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba itu karena adanya permintaan pemerintah Filipina kepada Indonesia.
"Dan dikonkretkan dengan adanya surat dari Menteri Kehakiman Filipina 28 April yang intinya mengajukan permohonan terpidana mati Marry Jane sehubungan dengan penyidikan," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Tony T Spontana di Kejagung, Jakarta, Kamis (30/4/2015).
Isi surat itu terkait atas dugaan terjadinya rekruitmen ilegal penipuan dan perdagangan orang. Hal itu didapati setelah Maria Kristina 'Christine' Sergio yang diduga melakukan perdagangan manusia terhadap Mary Jane menyerahkan diri di Filipina.
Selanjutnya, pemerintah Filipina melalui surat Menteri Kehakiman menyampaikan permohonan, sehubungan investigasi awal. Keterangan Mary Jane diperlukan dalam pengusutan kasus tersebut.
Meski begitu, Kejagung tidak akan mengizinkan Mary Jane dibawa untuk diperiksa di Filipina. Menurut Tony, ada perbedaan sistem hukum Indonesia dan Filipina. Di negara yang dipimpin Benigno Aquino itu, seorang saksi dimintai keterangan harus di depan pengadilan.
"Mereka minta MJ berikan keterangan langsung. Kita tidak izinkan Mary Jane dibawa ke sana. Nggak mungkin diberikan Mary Jane, yang kita tawarkan adalah Mary Jane itu memberikan keterangan di sini. Dan keterangannya itu nantinya disampaikan ke otoritas Filipina atau kehakiman atau depan pengadilan," terang Tony.
Ia menjelaskan, berdasarkan KUHAP Pasal 162 ayat 2, dimungkinkan apabila ada alasan-alasan mendesak seorang saksi tidak bisa memberikan secara langsung, bisa tertulis dan di bawah sumpah dan keterangan dibacakan di depan persidangan.
"Dan nilainya sama dengan keterangan saksi langsung di persidangan," tutur dia.
Tony mengatakan, hari ini Kejagung merespon surat Kementerian Kehakiman Filipina tersebut. Pihaknya menawarkan solusi serta alternatif yang bisa ditempuh untuk memenuhi permintaan mereka.
"Kita punya peluang antara negara ASEAN bisa memberikan bantuan hukum timbal balik. Di sini diatur juga jika Pemerintahan Filipina apabila tidak dapat dipenuhi, bisa kita tawarkan melalui video conference," jelas dia.
"Mudah-mudahan ini menjdi solusi untuk persidangan pada 8 dan 14 Mei," tambah Tony Spontana.
Tony menjelaskan, sampai kini status Mary Jane terpidana mati. Mary Jane kedapatan membawa heroin seberat 2,6 kilogram di Indonesia. Fakta itu sudah dikuatkan berdasarkan peradilan yang sah dan objektif sejak di tingkat pertama, upaya banding, kasasi, Peninjauan Kembali 2 kali, hingga grasinya ditolak.
"Jadi apapun hasil pemeriksaan di Filipina, akan kita telaah lebih lanjut. Yang jelas, kasus MJ sudah mempunyai kekuatan hukum tetap, jadi tidak akan mengubah yang sudah ada sekarang," tandas Tony Spontana. (Mvi/Mut)
Kejagung Tidak Izinkan Mary Jane Dibawa di Filipina
Kejaksaan Agung menegaskan, sampai kini status Mary Jane terpidana mati.
diperbarui 30 Apr 2015, 16:57 WIBDiterbitkan 30 Apr 2015, 16:57 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Ini 5 Gunung di Dunia yang Dihormati dan Dianggap Tempat Suci
Baca Al-Qur’an Berpahala, tapi jika Seperti Ini Tergolong Maksiat Kata Buya Yahya
Banjir Rob Terjang Pesisir Tablolong NTT, Ribuan Warga Mengungsi
Baru Sadar setelah Salam Ternyata Jumlah Rakaat Sholat Kurang, Bagaimana Buya Yahya?
Asal-usul Reog Ponorogo yang Awalnya Sindiran untuk Raja Majapahit
Polisi Gandeng KNKT dan ATPM Selidiki Penyebab Kecelakaan Maut di Gerbang Tol Ciawi 2
Cara Planet Saturnus Menyelamatkan Bumi dan Tata Surya
Ketua DPR dan Parlemen Italia Sepakat untuk Tingkatkan Hubungan Diplomatik
Jika Ketemu Orang Tidak Sholat Jangan Disuruh Sholat, tapi Begini Caranya Kata Buya Yahya
Cerita tentang Cagar Alam Mutis Timau, Ibu Pemberi Kehidupan Pulau Timor
7 Pemain yang Bersinar usai Tinggalkan Manchester United, Berikutnya Marcus Rashford?
DPR Bisa Rekomendasikan Copot Kapolri hingga Pimpinan KPK, Bentuk Intervensi?