Diduga Peras Pengusaha, AKBP PN dan Anak Buahnya Disidang Etik

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diketahui otak dari kasus dugaan pemerasan itu adalah AKBP PN.

oleh Hanz Jimenez Salim diperbarui 17 Mei 2015, 14:55 WIB
Diterbitkan 17 Mei 2015, 14:55 WIB
Bareskrim Polri
Bareskrim Polri. (ist)

Liputan6.com, Jakarta - Perwira polisi dari Direktorat IV Tindak Pidana Narkoba AKBP PN segera menjalani sidang kode etik lantaran diduga memeras seorang pengusaha yang sebelumnya disebut bandar narkoba, dengan cara rekayasa kasus narkoba dalam jumlah besar.

Kepala Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan Polri Brigjen Pol Anton Wahono mengatakan, selain akan menyidangkan AKBP PN, pihaknya juga akan memproses 4 anak buah AKBP PN. Mereka adalah Kompol S, Aiptu AH, Bripka K dan Brigadir KJ.

"Mereka semua disidang kode etik. Sementara ini yang terbukti terlibat hanya mereka berlima," kata Anton di Jakarta, Minggu (17/5/2015).

Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan yang dilakukan pihaknya, diketahui otak dari kasus dugaan pemerasan itu adalah AKBP PN.

"Otaknya memang dia (AKBP PN), namun 4 anggota lainnya yang adalah anak buah AKBP PN, termasuk bintara juga ‎diproses, mereka kena semua," ucap Anton.

AKBP PN ditangkap Pengamanan Internal (Paminal) Polri di Bandung, Jawa Barat, beberapa pekan lalu. Dia diduga memeras seorang pengusaha, yang sebelumnya disebut bandar narkoba, dengan cara rekayasa kasus narkoba dalam jumlah besar. Uang yang diminta oleh PN cukup besar yakni sebesar Rp 5 miliar. (Ado/Mut)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya