Anggota DPR: KPK Jangan Tangani Kasus Korupsi Kecil

Lembaga ad hoc yang dibentuk pemerintah itu diharap fokus menangani kasus-kasus yang berpotensi merugikan negara dalam kapasitas besar.

oleh Nafiysul Qodar diperbarui 20 Jun 2015, 06:40 WIB
Diterbitkan 20 Jun 2015, 06:40 WIB
Plt Pimpinan Ubah Pembagian Kerja di KPK
Pimpinan baru KPK Taufiequrachman Ruki , Johan Budi SP dan Indriyanto Seno Adji bersama Wakil Ketua KPK Zulkarnen dan Adnan Pandu Pradja melakukan salam komado usai konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (20/2). (Liputan6.com/Andrian M Tunay)

Liputan6.com, Jakarta - Anggota Komisi III DPR Patrice Rio Capella meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali ke jalur semula. Dia berharap, lembaga ad hoc yang dibentuk pemerintah itu hanya fokus menangani kasus-kasus yang berpotensi merugikan negara dalam kapasitas besar.

"Memang begitu dari dulu. KPK hanya menangani perkara yang merugikan negara di atas Rp 1 miliar. Hanya perkara-perkara kakap yang bisa meruntuhkan persendian ekonomi negara. Tapi yang ditangkap kemarin kan hanya Rp 50 juta, ngapain tangkap-tangkap itu," ucap Patrice di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Jumat (19/6/2015).

Jika jumlahnya kecil tapi yang melakukan adalah pejabat tinggi, lanjut Patrice, maka itu bisa ditangani KPK. Sebab, levelnya tinggi dan bisa menggoyang stabilitas negara.

"Ketua MK, misalnya, itu boleh. Tapi kalau yang ditangkap pegawai MK (Mahkamah Konstitusi), itu tinggal dipecat saja dan serahkan ke polisi. Kira-kira begitu. Jadi supaya KPK kerjanya fokus, jangan lagi ngurus (kasus korupsi) yang kecil-kecil," tandas dia.

KPK Hilang, Bila...

Politisi Partai Nasdem ini berharap, sistem hukum di Indonesia semakin maju. Lembaga-lembaga penegak hukum diharapkan semakin kuat dan berfungsi sebagaimana mestinya.

Jika hukum sudah baik, lanjut Patrice, maka KPK tidak akan dibutuhkan lagi.

"Negeri ini akan maju, kalau hukum kita maju. Satu saja ciri-cirinya, bahwa KPK tidak ada lagi. Ya, karena jaksanya sudah kuat, polisinya juga sudah bagus," tutur Patrice.

Ia kemudian mencontohkan perkembangan yang dialami Hong Kong. Sebelumnya, negara itu membutuhkan lembaga ad hoc untuk menangani kasus korupsi. Namun setelah fungsi penegak hukumnya kuat, maka lembaga semacam itu tidak dibutuhkan lagi.

"Mana ada (lembaga seperti) KPK menonjol di Hong Kong. Pada awalnya KPK memang sangat menonjol di Hong Kong, tapi pada saat jaksa dan polisinya sudah bagus, otomatis KPK-nya melemah," urai Patrice. (Ans/Mar)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya