Formappi: Putusan MK Soal Politik Dinasti Jadi Pelajaran DPR

UU Nomor 8 tahun 2015 tentang Pilkada dinilai cenderung memberikan keuntungan bagi DPR.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 11 Jul 2015, 12:49 WIB
Diterbitkan 11 Jul 2015, 12:49 WIB
Sebasian Salang
Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang

Liputan6.com, Jakarta - Koordinator Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Sebastian Salang menilai, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan permohonan uji materi Pasal 7 huruf r Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah menjadi pelajaran untuk DPR.

Menurut dia, DPR sebagai lembaga yang menjalankan fungsi legislasi harus lebih berhati-hati dalam membuat Undang-undang. Jangan sampai DPR membuat Undang-Undang hanya menguntungkan pihak sendiri.

"Putusan MK menjadi pelajaran penting untuk DPR. Undang-Undang jangan dijadikan alat kepentingan pragmatis mereka," kata Sebastian dalam diskusi 'MK dan Kejutan Terkait Pilkada' di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/7/2015).

Dia menilai, cara DPR membuat atau merumuskan Undang-undang memiliki jangkauan yang pendek. Seperti dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2015 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) cenderung memberikan keuntungan sendiri.

"Contohnya adalah pegawai negeri sipil harus berhenti kalau mau maju, sedangkan DPR tidak harus berhenti," ujar dia.‎

Ketua MK Arief Hidayat saat membacakan amar putusan sidang mengatakan, pasal 7 huruf r dalam UU Pilkada bertentangan dengan dengan UUD 1945.

"Pasal 7 huruf r soal syarat pencalonan bertentangan dengan Pasal 28 i ayat 2 yang bebas diskriminatif serta bertentangan dengan hak konstitusinal dan hak untuk dipilih dalam pemerintahan," kata Arief, di Gedung MK, Rabu 8 Juli 2015.

Dengan demikian, keluarga incumbent atau petahana bisa mencalonkan diri sebagai kepala daerah. (Mvi/ein)

* Follow Official WhatsApp Channel Liputan6.com untuk mendapatkan berita-berita terkini dengan mengklik tautan ini.

* Fakta atau Hoaks? Untuk mengetahui kebenaran informasi yang beredar, silakan WhatsApp ke nomor Cek Fakta Liputan6.com 0811 9787 670 hanya dengan ketik kata kunci yang diinginkan.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya