Liputan6.com, Yogyakarta - Konferensi ke-6 Global Organization for Parliamentarians Against Corruption atau (GOPAC) telah menghasilkan Deklarasi Yogyakarta. Ada 20 butir dalam deklarasi tersebut.
"Butir tersebut berasal dari inti sari 6 sesi panel serta 4 sesi dengan mitra GOPAC yang mencerminkan berbagai upaya yang dapat dilakukan anggota parlemen dalam pemberantasan korupsi," kata Wakil Ketua DPR yang juga Ketua GOPAC terpilih Fadli Zon dalam usai penutupan sidang, Yogyakarta, seperti dikutip dari dpr.go.id, Kamis (8/10/2016).
Baca Juga
Konferensi GOPAC yang berlangsung dari 6–8 Oktober 2015 ini mengambil tema 'Bringing perpetrators of grand corruption to justice for a sustainable world where all citizens can live in prosperity and equity'.
Advertisement
"Sidang GOPAC kali ini menitikberatkan isu korupsi besar dan memiliki visi untuk membawa kasus korupsi skala besar ke Mahkamah Kriminal Internasional (ICC)," ucap Fadli.
Konferensi tersebut dihadiri sekitar 300 peserta dari 74 negara yang terdiri dari para Pimpinan/Anggota Parlemen, para praktisi, akademisi, dan LSM.
Dalam deklarasi ini, para peserta menyatakan dukungan dan solidaritasnya terhadap tujuan ke-16 dari SDGs terkait dengan pemerintahan dan korupsi. Deklarasi juga meminta negara-negara yang belum meratifikasi United Nations Convention Against Corruption (UNCAC) untuk meratifikasinya.
Selain itu, deklarasi juga merekomendasikan kepada PBB untuk mempertimbangkan adanya sebuah Protokol UNCAC baru dalam rangka membentuk sebuah pengadilan internasional untuk mengadili kasus korupsi skala besar. Deklarasi juga mendukung negara-negara untuk melaksanakan praktik-praktik inovatif guna memitigasi tindak korupsi dalam kegiatan kampanye politik.
Di antara kegiatan yang dilaksanakan pada perhelatan ini ialah launching kerja sama GOPAC dengan IDB guna peningkatan peran parlemen untuk pengawasan terhadap dana asing, khususnya terkait komitmen internasional mengenai SDGs (tujuan pembangunan berkelanjutan) yang juga baru disepakati pada September 2015.
Konferensi ini tidak hanya diikuti Anggota Parlemen, sejumlah tokoh, akademisi, dan praktisi yang berkecimpung di dunia hukum dan pemberantasan korupsi dari dalam dan luar negeri juga hadir.
Berbagai kegiatan selama konferensi ini semakin mengukuhkan keinginan DPR terus meningkatkan kerja sama internasional, melengkapi diri untuk lebih memahami permasalahan, dan menjadikan instrumen hukum internasional sebagai bagian dari dasar pencapaian cita-cita melawan korupsi, terutama mega korupsi atau yang dalam konferensi ini disebut grand corruption. (Ali/Mvi)