Menkumham Pastikan Bos Agung Sedayu Sudah Dicekal

Yasonna tidak mau sembarangan berasumsi bahwa bos dari salah perusahaan pengembang itu akan ditetapkan jadi tersangka.

oleh Silvanus Alvin diperbarui 05 Apr 2016, 23:19 WIB
Diterbitkan 05 Apr 2016, 23:19 WIB
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly
Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly saat wawancara ekslusif dengan Liputan6.com di SCTV Tower, Jakarta, Kamis (3/3/2016). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah mengirimkan surat permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Bos Agung Sedayu, Sugianto Kusuma atau Aguan, Jumat 1 April lalu. Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly memastikan Aguan telah dicekal.

"Kan sudah dicekal, sudah dilakukan itu," kata Yasonna di kantornya, Jakarta, Selasa (5/4/2016).

Yasonna mengatakan tidak tahu maksud KPK meminta agar Aguan dicekal kendati masih berstatus saksi. Ia juga tidak mau sembarangan berasumsi bahwa bos dari salah perusahaan pengembang itu akan ditetapkan jadi tersangka.

"Belum tersangka barangkali ya. Kan KPK minta cekalnya saja.‎ Ke sananya nggak tahu, itu urusan KPK," terang menteri asal PDI Perjuangan itu.

 

Sebelumnya, jubir KPK Yuyuk Andriarti menerangkan hingga saat ini Aguan masih berstatus sebagai saksi, walau telah dicekal.

"Pencegahan Aguan terkait dengan kasus Raperda Reklamasi. Statusnya masih saksi," kata Yuyuk, Minggu 3 April lalu.

Dalam kasus suap Raperda Reklamasi pantai utara Jakarta ini, mereka yang ditetapkan KPK sebagai tersangka adalah Ketua Komisi D DPRD DKI 2014-2019 sekaligus Ketua Fraksi Partai Gerindra DPRD DKI Mohamad Sanusi, Presiden Direktur PT APL Ariesman Widjaja, dan karyawan PT APL Trinanda Prihantoro.

Raperda RWZP3K dan Raperda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta, sudah 3 kali ditolak DPRD DKI dalam rapat paripurna. Sementara perusahaan-perusahaan swasta baru bisa memulai proyek reklamasi pulau, ‎jika sudah ada Perda RWZP3K dan Perda RTR Kawasan Pesisir Pantai Utara Jakarta.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya