Ini Jenis Mobil Incaran Pencuri Bermodus Gembos Ban

Biasanya para pencuri spesialis modus gembos ban juga mengincar mobil yang ada di traffic light atau lampu lalu lintas.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 11 Mei 2016, 00:28 WIB
Diterbitkan 11 Mei 2016, 00:28 WIB
Ilustrasi Pencurian Mobil
Ilustrasi pencurian mobil (Foto: nwautos)

Liputan6.com, Jakarta - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Metro Jakarta Timur meringkus komplotan spesialis pencurian bermodus menggemboskan ban mobil.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur Ajun Komisaris Besar Nasriadi mengatakan, dalam menjalankan aksinya, komplotan ini memiliki beberapa kriteria untuk menentukan target.

Pertama, para bandit ini memilih mobil yang kacanya transparan. Sehingga dapat diketahui berapa penumpang dalam mobil tersebut.

"Kalau penumpangnya banyak, jelas tidak dijadikan target. Dia mengincar mobil yang isinya hanya sendiri atau berdua," kata Nasriadi di Polres Metro Jakarta Timur, Selasa (10/5/2016).

Selain itu, Nasriadi melanjutkan, biasanya pelaku juga mengincar mobil yang ada di traffic light atau lampu lalu lintas.

"Karena di lampu merah pelaku lebih mudah untuk menggemboskan ban calon korbannya," kata dia.


Menurut Nasriadi, saat beraksi, para pelaku juga memilih ban sebelah mana yang akan digemboskan. Sasaran yang paling banyak yaitu ban belakang, yang berada di sebelah kiri.

Alasannya, jika ban belakang sebelah kiri yang bocor dan pengemudi mengganti ban tersebut, membuat aksi pelaku yang berada di sebelah kanan luput dari perhatian pengemudi.

"Pelaku memilih beraksi dari sebelah kanan jalan, agar tak ketahuan oleh warga sekitar. Kalau dari kiri jalan kan mereka pasti dilihat oleh warga," jelas Nasriadi.

Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya meringkus komplotan pencurian mobil bermodus gembos ban berinisial MH dan DS. Polisi juga menangkap anggota jaringan lainnya yang berperan sebagai penadah berinisial DW.

Para pelaku pencurian mobil bermodus gembos ban tersebut, biasa beraksi di wilayah Jakarta Timur. Para pelaku kini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Sedangkan, untuk penadah dikenai Pasal 480 KUHP dengan ancaman maksimal empat tahun penjara.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya