Polisi Tetapkan Satu Tersangka Petugas KPK Gadungan

Kepada korban, HRS mengaku dapat menentukan penetapan tersangka.

oleh Taufiqurrohman diperbarui 22 Jul 2016, 22:17 WIB
Diterbitkan 22 Jul 2016, 22:17 WIB
20160722- KPK Gadungan Ditangkap- Harry Ray Sanjaya-Jakarta-Helmi Afandi
Wakil Ketua KPK Laode M Syarif (kiri) dan Kombes (Pol) Krishna Murti saat menggelar konferensi pers di KPK, Jakarta, Jumat (22/7). Seorang lelaki yang mengaku anggota KPK ditangkap karena telah menipu seorang anggota DPRD Medan.(Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Polda Metro Jaya menetapkan seorang berinisial HRS yang mengaku pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan. HRS yang mengaku sebagai Kepala Bagian Analisis KPK diduga memeras tiga pejabat yang pernah diperiksa KPK sebagai saksi terkait suatu kasus.

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Khrisna Murti menuturkan, HRS melancarkan aksinya untuk memeras korban berinisial R, IBM, dan I dengan menunjukan surat perintah dimulainya penyidikan (Sprindik) terhadap anggota DPRD Sumatera Utara yang telah dan siap ditandatangani Pimpinan.

Kepada korban, HRS mengaku dapat menentukan penetapan tersangka. Apalagi, HRS mengaku sering bertemu dengan pimpinan dan pejabat struktural KPK. Untuk itu, ketiga korban yang pernah diperiksa KPK ditakut-takuti akan ditetapkan sebagai tersangka jika tidak menyerahkan uang masing-masing sebesar Rp 2,5 miliar.

"Yang bersangkutan (HRS) mengaku bisa menentukan sprindik (surat perintah penyidikan) ini lanjut atau tidak. Akibatnya, R, IBM, I yakin dan bersedia memberikan uang Rp 2,5 miliar masing-masing," kata Khrisna di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (22/7/2016) malam.

Lantaran pernah diperiksa dan khawatir bakal jadi tersangka korupsi, korban bersedia menyerahkan uang tanda jadi sebesar Rp 50 juta. Uang sebesar Rp 25 juta diserahkan melalui rekening, dan selebihnya akan diberikan kepada pelaku secara tunai.

"Tanda jadi Rp 50 juta. Rp 25 juta tunai, dan Rp 25 juta transfer," ucap krishna.

Aksi HRS terbongkar saat salah seorang korban melapor kepada Deputi Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat (PIPM) KPK pada Rabu 20 Juli 2016). Laporan ini ditindaklanjuti KPK yang berkoordinasi dengan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya.

Setelah menelusuri laporan tersebut, petugas KPK bersama aparat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya menangkap HRS bersama R dan IBM saat bertransaksi di sebuah rumah di Perumahan Pesona Khayangan Blok OC no 8, Depok pada Kamis 21 Juli 2016 malam.

"Diamankan tiga orang atas nama HRS, R dan IBM namun dari tiga orang itu yang berstatus tersangka adalah HRS yang dua statusnya masih saksi," tandas Krishna.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya