KPK: Pejabat Jangan Diberi Promosi Jabatan, Jika...

KPK ingin memberikan efek jera lewat pencegahan korupsi.

oleh Oscar Ferri diperbarui 03 Agu 2016, 06:40 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2016, 06:40 WIB
Ilustrasi KPK
Ilustrasi KPK

Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) jilid IV di bawah lima pimpinan Agus Rahardjo‎ cs melakukan 10 operasi tangkap tangan atau OTT. OTT itu dilakukan sejak kelima 'Pandawa' KPK itu dilantik Presiden Jokowi akhir tahun lalu.

Tapi, menurut Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, bukan itu sejatinya yang ingin dikebut KPK. Ada hal lain yang menjadi bagian dari fungsi dan peran KPK yang coba diseimbangkan agar jalan beriringan. Peran dan fungsi KPK sesuai Undang-Undang Nomor 30 tahun 2002 tentang KPK itu, yakni koordinasi, supervisi, pencegahan, penindakan, dan monitoring.

"Sesuai UU KPK fungsi dan perannya KPK itu, saya sebut KSPPM (Koordinasi, Supervisi, Pencegahan Penindakan, dan Monitoring),‎" ujar Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang kepada Liputan6.com, Selasa 2 Agustus 2016.

‎Saut berujar, kelima peran dan fungsi KPK sebagaimana diamanatkan UU KPK itu yang dealnya harus dilaksanakan selaras dan berimbang. Katakanlah dengan kuantitas 10 OTT yang dilakukan KPK memang terbilang banyak dalam kurun tujuh bulan terakhir, akan tetapi para 'Pandawa'‎ KPK ini sepakat pencegahan tetap yang utama.

"Saran pencegahan itu yang utama memang dalam diskusi kami, para pimpinan," ujar eks Staf Ahli Kepala Badan Intelijen Negara (BIN) itu.

‎Di mata Saut, tugas pemberantasan korupsi tak melulu soal penindakan atau dengan OTT. Pemberantasan korupsi yang diterapkan oleh KPK era ini dilakukan tanpa harus dengan 'berdarah-darah'. Sehingga, dengan ideal kelima peran dan fungsi KPK dapat seiring-selaras.

"Mencegah itu, memberantas korupsi tanpa pendarahan. Dengan itu idealnya kita bekerja sejalan dengan UU KPK, di mana kelima‎ peran dan fungsi itu dilakukan seimbang, antara penindakan dan pencegahan dan seterusnya," kata dia.

Meski begitu, Saut mengakui, efek jera berkelanjutan harus tetap ada di mana para calon koruptor akan berfikir berulang kali jika ingin korupsi.

Di satu sisi, Saut tetap berkeyakinan, pencegahan bukan berarti tidak menimbulkan efek jerak. Karenanya, ada pandangan dalam diskusi pimpinan, bahwa bagi penyelenggara negara yang tidak melapor harta kekayaannya disarankan kepada atasannya untuk tidak mendapat jatah promosi kenaikan pangkat.

"Walau dalam kasus yang rumit kita lakukan simultaneously, kita datang dengan penindakan kemudian mencegah dan seterusnya. Efek jera memang harus ada, namun bukan berarti mencegah juga tidak membangun efek jera," kata dia.

"Itu sebabnya bagi yang tidak lapor LHKPN disarankan agar tidak mendapat promosi atau naik pangkat, itu adalah pikiran-pikiran pencegahan. Dan KPK terus juga bermain di area pencegahan ini secara konsisten dan berkelanjutan di bawah kepemimpinan Deputi Pencegahan," ujar Saut.

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya