3 Tersangka Korupsi Damkar DKI Segera Hadapi Persidangan

Mereka tersangka korupsi pengadaan motor pompa portabel dan kelengkapannya pada Dinas Damkar dan Penanggulangan Bencana DKI Jakarta.

oleh Liputan6 diperbarui 22 Nov 2016, 05:36 WIB
Diterbitkan 22 Nov 2016, 05:36 WIB

Liputan6.com, Jakarta - Tiga tersangka dugaan korupsi pengadaan motor pompa portabel dan kelengkapannya pada Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta, segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Hari ini tim penyidik Pidsus Kejagung menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada penuntut umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung atau Kejagung M Rum di Jakarta, Senin, 21 November 2016, seperti dilansir Antara.

Kedua tersangka itu, yakni R (selaku Kuasa Pengguna Anggaran) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-64/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, tersangka DG (Direktur PT. Kaharti Pasti Utama) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-65/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016, dan tersangka K (Ketua Panitia Lelang) berdasarkan surat perintah penyidikan Direktur Penyidikan Nomor: Print-66/F.2/Fd.1/06/2016 tanggal 24 Juni 2016

Rum menjelaskan, berdasarkan perhitungan BPK, kerugian negara mencapai Rp 3,780 miliar.

Selanjutnya, imbuh dia, tersangka DG dan K dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum pada tahap penuntutan di Rumah Tahanan Negara Kelas I Cipinang selama 20 hari terhitung mulai 21 November 2016 sampai dengan 10 Desember 2016.

Sedangkan untuk tersangka R ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari terhitung mulai tanggal 21 November 2016 sampai dengan 10 Desember 2016.

Menurut Rum, penuntut umum melakukan penahanan dengan pertimbangan dikhawatirkan tersangka melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti, serta mengulangi tindak pidana.

"Bahwa Tim Penyidik dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana korupsi kegiatan pengadaan Motor Pompa Portable dan Kelengkapannya pada Dinas Pemadam Kebakaran dan Penanggulangan Bencana Provinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2011 telah melakukan pemeriksaan sebanyak 30 saksi," Kapuspenkum Kejagung itu memungkasi.

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya