Polri: Pilkada DKI Tak Halangi Pemeriksaan Kasus Korupsi Masjid

Penyidik belum mengetahui sejauh mana memerlukan keterangan Sylviana.

oleh Andrie Harianto diperbarui 16 Jan 2017, 16:39 WIB
Diterbitkan 16 Jan 2017, 16:39 WIB
Masjid Al- Fauz Walikota Jakarta Pusat
Masjid Al- Fauz Kantor Pemerintahan Kota Administrasi Jakarta Pusat (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta - Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Bareskrim Polri tengah mengusut dugaan korupsi pembangunan masjid Al Fauz, di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Sejumlah nama berada di deretan saksi kasus tersebut, salah satunya adalah Sylviana Murni.

Apakah statusnya sebagai calon Wakil Gubernur DKI Jakarta akan mempengaruhi perjalanan kasus tersebut?

"Kami tidak melihat ke arah sana bahwa dia sedang Pilkada. Kita ikuti alur pemeriksaan," kata Kasubdit I Tipikor, Kombes Adi Deriyan, saat berbincang dengan Liputan6.com, Senin (16/1/2016).

Alur dimaksud adalah sejauh mana penyidik memerlukan keterangan Sylvi.

"Apakah dalam waktu dekat Sylviana dipanggil atau tidak, kita lihat sejauh mana orang-orang yang dipanggil punya peranan, orang-orang yang memang dibutuhkan untuk dimintai keterangan," ujar Adi.

Seperti diketahui, Polri mengeluarkan aturan internal yang dinamai Peraturan Kapolri terkait penyidikan pidana yang melibatkan pasangan calon Pilkada, yaitu Perkap Nomor SE/7/VI/2014.

Di dalam peraturan tersebut, proses hukum akan ditunda sampai tahapan Pilkada selesai. Tahapan yang dimaksuda adalah sampai dengan pelantikan kepala daerah terpilih.

Langkah ini dilakukan agar Polri terhindar dari anggapan 'titipan' dalam penegakan hukum.

Hari ini penyidik memeriksa fisik bangunan masjid sebagai langkah klarifikasi hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

"Penyidik mengklarifikasi, benar atau tidak seperti yang disampaikan saksi di pemeriksaan sebelumnya," kata Adi.

Pemeriksaan fisik dilakukan menyeluruh. Penyidik memeriksa mulai dari tahapan pembangunan sampai dengan kekuatan konstruksi.

Dari hasil pemeriksaan tersebut, penyidik akan melakukan gelar perkara, dari situ akan diketahui sejauh mana penyidik memerlukan keterangan Sylviana untuk melengkapi kasus yang tengah diselidiki.

Sylvi, sapaan Sylviana, tidak menampik bahwa dirinya turut terlibat dalam pembangunan masjid dua lantai tersebut.

"Awalnya pembangunan sejak zaman Pak Muhayat (wali kota sebelumnya). Karena tidak teranggarkan, saya yang melanjutkan," kata Sylvi saat berbincang dengan Liputan6.com, Rabu 11 Januari 2017.

Ketika Sylvi menjabat, barulah anggaran Rp 27 miliar untuk pembangunan masjid itu turun.

"Setelah anggaran turun, saya dirotasi menjadi Asisten Pemerintahan Pemprov DKI Jakarta," kata Sylvi.

Pembangunan masjid setelah itu dilanjutkan oleh Saefullah yang saat ini menjabat Sekretaris Daerah DKI Jakarta. Pekan lalu, Bareskrim memeriksa Saefullah.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya