Liputan6.com, Depok - Polisi menggagalkan aksi seorang karyawan minimarket yang berpura-pura merekayasa kasus perampokan di tempat kerjanya sendiri.
Karyawan itu bernama Usep Saepullah, (23), asal Bogor Jawa Barat. Pria berambut jambul ini sudah cukup lama bekerja sebagai Asisten Chief Of Store, di Minimarket yang berlokasi di Jalan Raya Meruyung, Kecamatan Limo, Kota Depok.
Baca Juga
Meski memiliki jabatan dengan gaji lumayan besar, Usep tidak puas. Buktinya, dia masih saja tergiur dengan uang ratusan juta yang tersimpan di dalam brankas.
Advertisement
Usep, bak sutradara dan artis. Dia dengan lihainya membuat skenario dan memainkan perannya seolah-olah menjadi korban perampokan. Sayangnya, polisi lebih cerdas sehingga mengetahui cerita yang disampaikan Usep merupakan rekayasa.
Tak lama setelah beraksi Usep langsung diringkuk di Rumahnya kawasan Kampung Ragamukti, Kelurahan Tajur Halang, Kabupaten Bogor.
Kasubag Humas Polresta Depok, Ajun Komisaris Firdaus, memaparkan kejadian pada Selasa lalu, sekitar pukul 05.30 WIB. Mulanya, tersangka datang pagi-pagi ke tempat kerjanya langsung membuka pintu rolling. Tersangka langsung meletakkan tas di samping meja kasir.
"Tersangka mematikan lampu teras parkiran dan menutup kembali pintu rolling," kata Firdaus kepada Liputan6.com, Selasa 17 Januari 2017.
Kemudian, tersangka masuk mengambil DVR CCTV yang berada di dalam gudang. Lalu, direndamnya ke dalam bak mandi.
Firdaus menambahkan tersangka yang telah memastikan CCTV dalam keadaan mati, kemudian masuk ke penyimpanan brankas dengan menggunakan kunci asli yang dibawa tersangka.
"Tersangka mengambil uang di dalam brankas sebanyak Rp 94 juta dan dimasukkan ke dalam sebuah kantong jas hujan. Oleh tersangka, kantong itu disimpan di bawah tangki penampungan air," ucap Firdaus.
Usep membuat skenarionya seolah-olah bukan dia pelakunya. Ia mengambil rantai dan mengikat rantai tersebut ke tangannya sendiri serta berpura-pura pingsan.
"Posisi rantai di tangan belakang dan menutup muka dengan menggunakan sweater warna hitam bergaris," tutur Firdaus.
"Setelah penyidik mengonfrontir keterangan saksi disanding dengan keterangan di lapangan. Usep ternyata bersandiwara," sambung Firdaus.
Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka beserta barang bukti diamankan ke Polsek Limo. Tersangka dijerat pasal 363 KUHP tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan.