Liputan6.com, Jakarta Pengatur suap pengadaan e-KTP, Andi Agustinus alias Andi Narogong digelandang tim penyidik ke Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kamis malam.
Baca Juga
Andi yang dikawal sejumlah penyidik KPK itu tiba di gedung lembaga antikorupsi sekitar pukul 22.00 WIB. Saat dicecar pertanyaan awak media, Andi membisu.
Advertisement
Namun, di antara tim penyidik mengatakan Andi ditangkap di kediamannya. Sebelum menangkap dan menggiring Andi ke Gedung KPK, penyidik KPK lebih dahulu menggeledah rumah Andi di bilangan Jakarta Selatan.
"Dia ditangkap di rumahnya di kawasan Jakarta Selatan," kata seorang sumber di KPK.
Andi yang diapit penyidik KPK itu terlihat mengenakan jaket biru pekat. Andi langsung dibawa ke dalam Gedung lembaga antirasuah itu.
Andi sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka suap e-KTP oleh penyidik KPK. Andi merupakan tersangka ketiga kasus yang memakan kerugian negara hingga Rp 2,3 triliun ini.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah belum bisa memastikan apakah Andi Narogong langsung ditahan atau tidak. "Jadi, perlu dibedakan alasan penangkapan dan penahanan," ungkap Febri.
Dalam kasus ini, penyidik KPK telah lebih dahulu menetapkan Irman dan Sugiharto sebagai tersangka. Keduanya telah menjalani dakwaan di Pengadilan Tipikor dan didakwa melakukan korupsi proyek pengadaan e-KTP.