Setya Novanto Tersangka, Fadli Zon Siap Jadi Plt Ketua DPR

Fadli Zon juga pernah menjadi Plt Ketua DPR beberapa waktu lalu.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 18 Jul 2017, 04:03 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2017, 04:03 WIB
Setya Novanto Tersangka
Wakil Ketua DPR Fadli Zon. (Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua DPR Fadli Zon mengatakan sesuai dengan mekanisme, maka akan terlebih dahulu dilakukan rapat pimpinan (rapim) guna membahas status tersangka Ketua DPR Setya Novanto.

"Kita klarifikasi berita ini, kita rapatkan di pimpinan DPR, mungkin besok bagaimana tentang mekanisme kita di dalam, dan kita lihat perkembangan," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Senin 17 Juli 2017.

 

Meski begitu, Fadli mengaku siap jika harus menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPR. Dia juga pernah menjadi Plt Ketua DPR beberapa waktu lalu.

"(Plt Ketua DPR) bisa saja, tergantung di pimpinan, kita lihat. Plt kan biasa, saat itu pimpinan rapat pimpinan waktu itu saya. Semua harus siap (jadi Plt Ketua DPR), tapi kita rapatkan," Fadli menegaskan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Ketua DPR sekaligus Ketua Umum Partai Golkar Setya Novanto, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi e-KTP. Penetapan tersangka itu berdasarkan bukti permulaan yang dianggap cukup.

"Setelah mencermati fakta persidangan Irman dan Sugiharto terhadap kasus e-KTP tahun 2011-2012 pada Kemendagri, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan seorang lagi sebagai tersangka. KPK menetapkan SN, anggota DPR sebagai tersangka dengan tujuan menyalahgunakan kewenangan sehingga diduga mengakibatkan Negara rugi Rp 2,3 triliun," ucap Ketua KPK Agus Rahardjo di Gedung KPK, Senin 17 Juli 2017.

Agus mengungkapkan, Novanto diduga merugikan keuangan negara Rp 2,3 triliun dari nilai proyek e-KTP sebesar Rp 5,9 triliun.

Atas perbuatannya, Setya Novanto disangka melanggar Pasal 3 atau Pasal 2 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Setya Novanto sebelumnya tegas membantah dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) dalam dugaan korupsi KTP elektronik atau e-KTP.

Novanto menegaskan tidak pernah bertemu Muhammad Nazaruddin, Anas Urbaningrum, dan pengusaha Andi Agustinus atau Andi Narogong. Dia juga dengan tegas mengatakan, tidak pernah menerima apa pun dari aliran dana e-KTP.

"Saya tidak pernah mengadakan pertemuan dengan Nazaruddin bahkan menyampaikan yang berkaitan dengan e-KTP. Bahkan, saya tidak pernah menerima uang sepeser pun dari e-KTP," ujar Setya Novanto usai menghadiri Rakornas Partai Golkar di Redtop Hotel, Jakarta, Kamis 9 Maret 2017.

 

Saksikan video berikut ini:

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya