Liputan6.com, Jakarta - Pegawai negeri sipil (PNS) berinisial JU yang bekerja sebagai staf di Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta tertangkap tangan menerima pungutan liar (pungli). Dalam sebulan, JU bisa memperoleh Rp 12 juta dari hasil pungli gerobak sampah warga.
Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Barat, Reda Mantovani, mengatakan, dalam menjalankan aksinya, JU menggandeng dua anggota pasukan oranye berinisial AH dan IM.
Baca Juga
"Terima Rp 12 jutaan totalnya per bulan oknum PNS itu. Dia (JU) inisiatif saja melihat sikon (situasi dan kondisi) di lapangan," kata Reda kepada Liputan6.com, Jakarta, Senin (24/7/2017).
Advertisement
Reda menerangkan, dari pemeriksaan, modus pungli itu diawali saat kedua oknum pasukan oranye tadi meminta jatah kepada tiap gerobak sampah yang membuang di TPS sebesar Rp 500 ribu per bulan. Pungli ini terjadi di TPS Kembangan, Jakarta Barat.
"Ada sekitar 10 gerobak di TPS itu (Kembangan) lalu uang 500 ribuan itu dikumpulkan kemudian akan dibagi untuk sopir truk yang mengangkut sampah dari TPS ke TPA. Serta dibagi juga ke beberapa pihak terkait pembuangan sampah di lapangan," ujar Reda.
Reda menambahkan, pungutan itu atas perintah dan hasil koordinasi dengan JU. Dari pungli tiap gerobak, kedua oknum pasukan oranye itu juga menyisihkan untuk JU.
"Selain itu petugas PPSU juga akan menyisipkan sebagian dananya kepada oknum PNS yang mengoordinasi beberapa TPS di Kecamatan Kembangan," imbuh dia.
Di sisi lain, Reda meminta kepada pihak Pemda DKI Jakarta bisa membenahi sistem atau alur pengangkutan sampah. Menurut dia, pungli bisa jadi muncul lantaran truk-truk sampah telat mengambil sampah di TPS. Hal itu menjadi celah bagi oknum meminta uang lebih agar sampahnya cepat diangkut.
"Karena tidak menutup kemungkinan hal ini terjadi di seluruh TPS di DKI Jakarta. Kan jadi membebani masyarakat lagi itu," ujar dia.
Operasi Tangkap Tangan
JU yang bekerja sebagai staf di Suku Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta, tertangkap tangan menerima pungutan liar (pungli). Uang pungli itu diberikan oleh dua petugas Penanganan Sarana dan Prasarana Umum (PPSU) atau pasukan oranye berinisial AH dan IM.
Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap ketiganya terjadi pukul 09.00 WIB, Rabu 5 Juli 2017 di Tempat Pembuangan Sampai (TPS) di Kembangan, Jakarta Barat.
"Hasil tangkapan ditemukan uang setoran dari PPSU ke oknum staf LH sebesar Rp 1,5 juta," kata Reda.
Menurut dia, ketiganya langsung dimintai keterangan untuk menelusuri siapa-siapa saja yang diduga terlibat pungli tersebut. Dia menambahkan, dari pemeriksaan sementara, uang pungli itu berasal dari tiap gerobak yang mengangkut sampah warga.
"Petugas PPSU yang bertugas di TPS akan meminta jatah pada setiap gerobak sampah yang membuang sampah di TPS sebesar Rp 500 ribuan per bulan," ungkap Reda.
Dia menuturkan, pihaknya tengah mendalami berapa lama ketiga oknum tersebut bermain.
"Kita dalami berapa lamanya. Kejari Jakbar sebagai bagian dari tim saber pungli menyerahkan oknum PNS dan 2 PPSU (Penanganan Sarana dan Prasarana Umum) tadi kepada inspektorat Pemkot Jakbar," Reda menandaskan.
Â
Saksikan video di bawah ini: