Kasus Bupati Bolaang Mongondow, Begini Respons Mendagri

Mendagri Tjahjo Kumolo mempersilahkan polisi memproses penetapan tersangka Bupati Bolmong.

oleh Liputan6.com diperbarui 28 Jul 2017, 16:21 WIB
Diterbitkan 28 Jul 2017, 16:21 WIB
Satpol PP Rusak Bangunan, Bupati Bolaang Mongondow Jadi Tersangka
Status tersangka Bupati Bolaang Mongondow Yasti Soepredjo Mokoagow ditetapkan pada Selasa, 25 Juli 2017. (dok. istimewa))

Liputan6.com, Jakarta Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo mempersilakan pihak kepolisian untuk memproses dugaan tindak pidana yang dilakukan Bupati Bolaang Mongondow (Bolmong), Sulawesi Utara, Yasti Soepredjo Mokoagow.

Tjahjo mengatakan, penetapan tersangka oleh kepolisian, kejaksaan, ataupun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tentunya sudah berdasarkan alat bukti yang cukup. Namun demikian, asas peraduga tak bersalah tetap diprioritaskan.

"Silakan Ibu Yastin mempersiapkan argumentasi pembelaan, baik pembelaan dalam penyidikan sampai ke persidangan nanti, gitu aja." kata Tjahjo di Hotel Aryaduta, Jakarta Pusat, Kamis (28/7/17).

Sebelumnya, Kepolisian Daerah Sulawesi Utara (Polda Sulut) menetapkan Bupati Bolaang Mongondow, Sulawesi Utara Yasti Soepredjo Mokoagow sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana perusakan fasilitas milik PT Conch North Sulawesi Cement (CNSC). Perusakan itu diduga dilakukan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Bolaang Mongondow.

"Hari ini telah dilaksanakan gelar perkara oleh penyidik dan menetapkan Yasti sebagai tersangka," kata Kabid Humas Polda Sulut Kombes Ibrahim Tompo, Selasa 25 Juli 2017.

Dugaan perusakan ini berawal saat Yasti memerintahkan aparat Satpol PP untuk menertibkan bangunan perusahaan yang dinilai tidak berizin. Namun, penertiban tersebut berujung dengan perusakan aset milik perusahaan. Pihak perusahaan akhirnya melaporkan Yasti ke polisi.

Bupati Yasti dituduh melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 170 ayat (2) ke-1 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, atau Pasal 406 KUHP jo Pasal 52 KUHP jo Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP, dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. (Apriana Nurul Aridha)

Saksikan Video Menaarik di Bawah Ini:

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya