Pimpinan KPK Tunggu MK soal Keabsahan Hak Angket

Agus Rahardjo masih menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang keabsahan Pansus Hak Angket KPK.

oleh Ika Defianti diperbarui 03 Agu 2017, 17:16 WIB
Diterbitkan 03 Agu 2017, 17:16 WIB
Kemendikbud Gandeng KPK untuk Cegah Korupsi
Ketua KPK Agus Rahardjo memberikan sambutan pada penandatangan Nota Kesepahaman (MoU) dengan Kementerian Pendidikan di Jakarta, Kamis (3/8). Nota kesepahaman ini merupakan bentuk dukungan terhadap upaya pencegahan korupsi. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo mengatakan, akan menunggu keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait rencana pemanggilan dirinya oleh Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK.

"Kita masih nunggu MK, apakah pansus itu sah atau tidak," ucap Agus di Kantor Kemendikbud, Jakarta Pusat, Kamis (3/8/2017).

Proses sidang uji materi di MK sendiri masih dalam tahap memeriksa keabsahan hak angket. Makanya, pihak KPK akan menunggu keputusan MK terkait pemanggilan pimpinan mereka ke DPR.

"Kami sedang Judicial Review di MK. Kami tunggu kalau seandainya judicial review itu mengatakan kami harus hadir, kami hadir. Kalau enggak, ya enggak," tegas Wakil Ketua KPK Laode Syarief.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menambahkan, pihaknya masih terus mendalami pengguliran angket oleh DPR. Febri menyarankan agar para legislator tak mencoba untuk menghalangi proses penyidikan e-KTP yang banyak menyeret nama-nama anggota parlemen.

"Jika Pansus masuk pada materi perkara yang sedang berjalan, dalam hal ini kasus e-KTP, tentu wajar kita bertanya, apakah hal tersebut tidak bisa disebut mencampuri proses hukum?" sebut Febri.

Dia berpendapat, perkara korupsi e-KTP masih terus berjalan dengan dua tersangka dari unsur DPR, yakni Ketua DPR Setya Novanto dan politikus Golkar Markus Nari.

"Semua pihak diharapkan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kasus e-KTP ini pun sudah diputus di sidang untuk dua terdakwa dan sedang berjalan di penyidikan untuk dua tersangka dari DPR," kata Febri.

Terkait dugaan Pansus Hak Angket akan adanya kepentingan Agus Rahardjo dalam proyek e-KTP, menurut Febri, sudah dibuka di persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto. Saat proses pembahasan proyek e-KTP, Ketua KPK ini menjabat Ketua Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang atau Jasa Pemerintah (LKPP).

"Hal itu sudah sering kami jelaskan, justru dulu LKPP yang merekomendasikan agar proses pengadaan tidak dilakukan seperti saat ini. Agar tidak terjadi kerugian negara. Tapi saat itu Kemendagri tidak mengikuti saran tersebut," kata Febri.

Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana memanggil Agus Rahardjo. Pemanggilan terhadap Agus untuk meminta penjelasan terkait kinerja lembaga antirasuh di bawah kepemimpinannya.

Saksikan Video Menarik di Bawah Ini:

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya