Liputan6.com, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan angkat bicara soal langkah Polda Metro Jaya dalam kasus dugaan korupsi reklamasi. Polisi meningkatkan status penyelidikan proyek reklamasi Teluk Jakarta ke tahap penyidikan.
Anies mengatakan, terkait langkah hukum tersebut dia menyerahkan ke pihak kepolisian.
Baca Juga
"Kita serahkan semua kepada aparat untuk menjalankan tugasnya," ucap Anies di Balai Kota DKI Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Advertisement
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menemukan indikasi korupsi dalam proyek reklamasi Jakarta. Oleh karena itu, penyidik meningkatkan status penyelidikannya ke tahap penyidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengungkapkan penyidik menemukan dugaan tindak pidana korupsi terkait penetapan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) proyek reklamasi Jakarta.
"Jadi saat ini yang dikenakan masalah korupsi, Pasal 2 dan 3 (UU Tipikor)," kata Argo di kantornya, Jakarta, Jumat, 3 November 2017.
Menurut dia, penyidik tengah mencari pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan korupsi. Polisi juga tengah mencari seberapa besar kerugian negara dalam kasus ini.
"Kita akan minta keterangan orang-orang yang terlibat. Nanti arahnya akan terlihat ke Pulau Reklamasi D, C atau yang lain. Yang terkait semua kita panggil (termasuk pengembang)," ujar Argo.
Â
30 Saksi
Penyidik Ditreskrimsus Polda Metro Jaya mengendus adanya dugaan tindak pidana korupsi pada proyek reklamasi Teluk Jakarta. Temuan dugaan tindak pidana itu berdasarkan pada bukti dan keterangan saksi yang diperoleh polisi.
"Ada 30-an lebih saksi yang sudah kita periksa," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono di kantornya, Jakarta, Sabtu (4/11/2017).
Namun hingga saat ini, polisi belum mengungkap secara gamblang terkait apa dugaan korupsi yang ditemukan.
Yang pasti, kata Argo, polisi mengindikasikan ada dugaan kerugian negara akibat proyek reklamasi di pesisir Jakarta itu.
"Tentunya kita akan mencari, entah itu dari NJOP-nya, atau market-nya atau apa. Kalau penyimpangan itu kan mengeluarkan uang negara, nanti pasti akan ada kerugian negara," kata dia.
Saat ini, polisi tengah berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk menghitung jumlah kerugian dalam perkara tersebut.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Advertisement