Liputan6.com, Jakarta - Mantan Ketua DPR Setya Novanto kembali menyicil uang kerugian negara terkait kasus korupsi proyek e-KTP. Cicilan kali ini senilai Rp 900 juta, diserahkan dalam bentuk rekening oleh istri terpidana kasus e-KTP tersebut, Deisti Astriani Tagor.
Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah mengatakan, pihaknya sudah mengecek isi rekening Setya Novanto yang diserahkan kepada jaksa KPK.
Baca Juga
"Baru pengecekan awal, jumlahnya Rp 900 juta," ujar Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (21/9/2018).
Advertisement
Hanya saja uang pengganti tersebut belum dieksekusi ke rekening KPK. "Tapi belum dipindahbukukan," lanjut dia.
Sebelumnya, Setya Novanto telah memberikan surat kuasa pemindahbukuan dari rekening Bank Mandiri miliknya senilai Rp 1.116.624.197 ke KPK. Uang itupun sudah dipindahkan ke rekening KPK untuk menambah uang cicilan Setya Novanto yang sudah dibayarkan senilai Rp 5 miliar dan US$ 100 ribu.
Vonis Hakim
Mantan Ketua Umum Partai Golkar itu diganjar Pengadilan Tipikor harus membayar uang pengganti senilai USD 7,3 juta atas kasus e-KTP.
Febri mengatakan, Setya Novanto telah bersedia membayar uang pengganti tersebut dengan cara dicicil. KPK sendiri telah memetakan aset-aset Setya Novanto.
Selain itu, beberapa hari lalu istri Setnov juga telah memberi surat kuasa ke KPK untuk menerima uang ganti rugi atas tanah yang berlokasi di Jatiwaringin. Tanah milik Setnov itu mendapat ganti rugi atas pembangunan jalur kereta cepat Jakarta-Bandung.
Sedangkan untuk tanah dan bangunan di daerah Cipete, Jakarta Selatan rencananya dijual lebih dulu oleh keluarga Setnov. Selanjutnya hasil penjualan akan disetorkan ke rekening KPK sebagai bagian dari cicilan pembayaran uang pengganti.
"Total estimasi nilai tanah di Jatiwaringin dan Cipete sekitar Rp 13 miliar," kata Febri.
Saksikan video pilihan di bawah ini:
Advertisement