4 Gaya Ratna Sarumpaet Saat Dibawa ke Kejari Jaksel

Ratna Sarumpaet dikawal sejumlah penyidik dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB, Kamis, 31 Januari 2019.

oleh Devira Prastiwi diperbarui 01 Feb 2019, 06:33 WIB
Diterbitkan 01 Feb 2019, 06:33 WIB
Ratna Sarumpaet Diserahkan ke Kejati DKI
Tersangka kasus dugaan penyebaran berita hoaks, Ratna Sarumpaet bersiap diserahkan ke Kejari Jaksel dari Polda Metro Jaya, Kamis (31/1). Penyidik menyerahkan Ratna Sarumpaet dan barang bukti karena berkasnya sudah lengkap. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Ratna Sarumpaet dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) pada Kamis, 31 Januari 2019. Hal itu dilakukan menyusul berkas perkara kasus dugaan penyebaran berita bohong alias hoaksnya dinyatakan lengkap atau P21.

"Kejati DKI Jakarta menyatakan P21 perkara atas nama tersangka RS," ujar Kasipenkum Kejati DKI Nirwan Nawawi, Kamis, 31 Januari 2019.

Menurut Nirwan, tim Jaksa peneliti perkara Ratna Sarumpaet menyatakan bahwa berkas telah lengkap, baik secara formil maupun materil.

"Untuk selanjutnya proses perkara tersebut akan ditingkatkan ke tahap penuntutan," jelas Nirwan.

Ratna Sarumpaet pun dikawal sejumlah penyidik dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekitar pukul 11.00 WIB. Tanpa bicara dan minim ekspresi, dia berjalan perlahan ditemani penyidik dan polwan.

Berikut fakta Ratna Sarumpaet yang berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejari Jaksel dihimpun Liputan6.com:

 

Saksikan Video Pilihan di Bawah Ini:

1. Tanpa Bicara dan Muka Tanpa Ekspresi

Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet keluar dari mobil untuk memeriksa kesehatannya di Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Ratna Sarumpaet ditahan terkait kasus hoaks penganiayaan. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Berkas kasus berita bohong atau hoaks tersangka Ratna Sarumpaet lengkap alias P21. Ratna Sarumpaet pun dikawal sejumlah penyidik dibawa ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sambil tersenyum datar.

Pantauan Liputan6.com, Kamis, 31 Januari 2019, Ratna Sarumpaet yang mengenakan rompi tahanan oranye dibawa ke mobil tahanan sekitar pukul 11.00 WIB. Tanpa bicara dan minim ekspresi, dia berjalan perlahan ditemani penyidik dan polwan.

 

2. Dalam Keadaan Sehat dan Sempat Lempar Senyum

Ratna Sarumpaet tiba di Kejari Jakarta Selatan
Ratna Sarumpaet tiba di Kejari Jakarta Selatan (Liputan6.com/ Ady Anugrahadi)

Ratna Sarumpaet dalam kondisi prima dan sehat saat dibawa ke Kejari Jakarta Selatan hari ini. Dia rutin mengkonsumsi vitamin dan suplemen.

Tim dari Biddokkes Polda Metro Jaya memastikan pemeriksaan kesehatan akan tetap dilakukan meski Ratna Sarumpaet telah dilimpahkan ke kejaksaan.

"Ada Kabiddokkes yang selama ini memantau kesehatan Ibu Ratna," pungkas Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono.

Ratna Sarumpet tiba di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sekira pukul 11.35 WIB. Ia didampingi pengacara dan anaknya, Atiqah Hasiholan.

Ratna memakai kerudung pink, kemeja putih dilapisi rompi tahanan orange bertuliskan tahanan. Ia tampak tenang. Beberapa kali Ratna bahkan melemparkan senyum ke awak media saat namanya dipanggil-panggil.

Pihak kepolisian yang mengawal Ratna Sarumpaet langsung mengiring ke ruangan Seksi Tindak Pidana Umum.

 

3. Gunakan Rompi Tahanan Kejaksaan dan Ditahan di Rutan Polda Metro Jaya

Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan kejaksaan (liputan6.com/Ady Anugrahadi)
Ratna Sarumpaet mengenakan rompi tahanan kejaksaan (liputan6.com/Ady Anugrahadi)

Tersangka kasus penyebaran berita bohong alias hoaks Ratna Sarumpaet (RS) resmi menjadi tahanan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Ia ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) selama 20 hari ke depan.

"Rencana nanti akan kita tahan di Polda Metro Jaya. Dititipkan di situ untuk 20 hari ke depan," kata Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Supardi.

Supardi menjelaskan, pihak kejaksaan mempertimbangkan banyak hal memilih Rutan Polda Metro Jaya sebagai lokasi penahanan Ratna. Antara lain kondisi kesehatan dan keamanan.

"Keluarga mengajukan kepada penyidik agar ditahan di sana (Polda Metro Jaya) dengan alasan kesehatan. Karena selain di sana dokumen yang disampaikan penyidik, ibu Ratna memang ada perawatan dokter di sana," ucap dia.

"Permohonan itu kami anggap logis ya sudah kami kabulkan karena juga posisi Polda Metro lebih dekat," dia menambahkan.

Ia mengatakan, penahanan sebenarnya bisa dilakukan di mana saja. Asalkan statusnya Rumah Tahanan (Rutan). Kebetulan permohonan yang diajukan keluarga di tempatkan di Polda Metro Jaya.

"Iya penahanannya tetap disana, nanti eksekusi memang di lapas. Jadi yang penting kalau penahanan itu yg penting statusnya ada rutan, mau di rutan mana aja, nah ini kebetulan ada permohonan di situ," tandas dia.

 

4. Siap Hadapi Sidang

Ratna Sarumpaet
Tersangka Ratna Sarumpaet digiring petugas keluar ruang tahanan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Rabu (10/10). Tersangka penyebar berita bohong atau hoax itu keluar tahanan untuk periksa kesehatan di Biddokkes. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Ratna Sarumpaet kembali dititipkan ke rutan Polda Metro Jaya selama 20 hari ke depan. Dia pun menyatakan siap menghadapi persidangan kasus berita bohong alias hoaks yang menjeratnya.

"Siap," tutur Ratna di Mapolda Metro Jaya.

Dia mengaku kondisinya saat ini cukup sehat dan prima. "Sehat," kata Ratna.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya