Polda Metro Jaya Periksa Galih Ginanjar Terkait Ucapan Ikan Asin

Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Galih Ginanjar atas laporan Fairuz A Rafiq.

oleh Yopi Makdori diperbarui 05 Jul 2019, 10:19 WIB
Diterbitkan 05 Jul 2019, 10:19 WIB
[Bintang] Galih Ginanjar
Galih Ginanjar (Nurwahyunan/bintang.com)

Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya hari ini menjadwalkan pemeriksaan terhadap Galih Ginanjar atas laporan Fairuz A Rafiq. Pemeriksaan tersebut guna meminta klarifikasi atas ucapan 'ikan asin' Galih di kanal YouTube milik Rey Utami.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Argo Yuwono mengonfirmasi adanya pemeriksaan terhadap Galih hari ini. Ia mengatakan kapasitas mantan suami Fairuz A Rafiq dalam pemeriksaan hari ini sebagai terlapor.

"Kita agendakan pemeriksaan untuk terlapor Galih," ujar Argo saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (5/7/2019).

Pemeriksaan direncanakan pukul 10.00 WIB. Sementara itu disinggung mengenai materi pemeriksaan Galih Ginanjar, Argo enggan menjelaskan.

"Kita tunggu saja ya hasil pemeriksannya," kata Argo menambahkan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Telah Periksa Fairuz

Dalam kasus ini, polisi telah memeriksa Fairuz selaku pelapor pada Rabu, 3 Juni 2019. Sebanyak 25 pertanyaan diajukan polisi kepada putri mendiang pedangdut A Rafiq itu.

Firuz diketahui telah melaporkan Galih Ginanjar ke polisi dengan didukung pengacara ternama Hotman Paris. Fairuz merasa tersinggung akibat ucapan Galih saat tampil di kanal YouTube Rey Utami dan suaminya.

Ada lima ucapan yang menyinggung hati Fairuz. Hal itu disampaikan kakak Fairuz, Ranifa.

"Menyebarkan kalimat-kalimat konten asusila di posting-an akun YouTube tersebut," kata Ranifa saat berada di Gedung SPKT Polda Metro Jaya, Senin (1/7/2019).

Laporan mereka diterima pihak kepolisian dan terdaftar dengan nomor LP/3914/VII/2019/PMJ/Dit.Reskrimsus. Namun dalam kasus ini, Fairuz tak cuma melaporkan Galih, dia juga mempidanakan Rey Utami dan Pablo Putra Benua selaku pemilik kanal YouTube.

Mereka bertiga diduga melanggar Pasal 27 ayat 1 jo Pasal 43 ayat 1 dan atau Pasal 27 ayat 3 jo Pasal 45 Ayat 1 UU RI No. 19 tahun 2016 tentang ITE dan atau pencemaran nama baik dan atau fitnah Pasal 310 dan 311 KUHP.

 

Reporter: Yunita Amalia

Sumber: Merdeka.com

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya