Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan segera melakukan pelimpahan tahap dua atau menyerahkan tersangka dan barang bukti kasus penganiayaan yang dilakukan Nikita Mirzani ke kejaksaan. Rencananya, Nikita akan dikirim ke kejaksaan pada Senin 3 Februari 2020 mendatang.
Nikita Mirzani telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap mantan suaminya, Dipo Latief di pelataran parkir Jalan Benda, Pasar Minggu, Jakarta Selatan pada Kamis, 5 Juli 2018 lalu. Dia dijemput paksa setelah dua kali mangkir dari pemeriksaan penyidik.
Baca Juga
"Rencana sesuai hasil koordinasi terakhir kami tetap berkoordinasi dengan teman-teman kejaksaan Insyaallah hari Senin, ujar Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan AKBP Mochamad Irwan Susanto di kantornya, Jakarta, Jumat (31/1/2020).
Advertisement
Saat ini, kepolisian tengah menyiapkan dokumen dan perlengkapan lain sebelum melakukan tahap dua ke kejaksaan. Rencananya, pelimpahan tersangka dan barang bukti akan dilakukan pada Senin pagi.
"Kami juga perlu koordinasi dari hari ini sampai hari Senin, dan mungkin teman-teman kejaksaan perlu menyiapkan rencana sepagi mungkin. Sehingga kejaksaan bisa memperhitungkan waktu atau langkah-langkah selanjutnya di internal kejaksaan," tuturnya.
Irwan menegaskan, Nikita Mirzani sudah resmi ditahan di Rutan Polres Metro Jakarta Selatan sejak Jumat pagi atau setelah dijemput paksa kepolisian dan menjalani pemeriksaan. Penahanan di kantor polisi akan berlangsung hingga dilimpahkan ke kejaksaan.
"Ya (resmi ditahan), jadi kami saat ini masih punya kewenangan walaupun setelah dinyatakan lengkap perkaranya, jadi kami bisa melakukan kegiatan upaya paksa seperti penangkapan, penahanan," katanya.
Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:
Jamin Kebutuhan Nikita di Tahanan
Irwan mengungkapkan, saat ini kondisi Nikita dalam keadaan baik. Kepolisian memastikan memperhatikan kebutuhan tersangka yang kini masih menyusui anak ketiganya yang masih bayi.
"Sementara ini baik-baik saja. Sementara ini kami juga sudah koordinasi dengan rekan-rekan kedokteran kepolisian tentunya selama yang bersangkutan diamankan oleh kami, kami tetap perhatikan hak-hak dari tersangka," ungkapnya.
"Kami sangat memperhatikan kebutuhan dari tersangka di mana saat ini tersangka sedang menyusui, tentunya kami sudah berkoordinasi dengan Satuan Tahti Polres Jakarta Selatan (yang) sudah memiliki ruangan khusus untuk menyusui. Sehingga proses-proses tidak menjadi gangguan," pungkasnya.
Advertisement