Usut Surat Jalan Djoko Tjandra, Bareskrim Koordinasi dengan Kejaksaan

Kabareskrim meminta masyarakat bersabar menanti kabar perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra.

oleh Mevi Linawati diperbarui 26 Jul 2020, 20:50 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2020, 20:49 WIB
Kabareskrim Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Kabareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo memberi arahan pada penutupan Pelatihan Penanganan Tindak Pidana Pemilihan dan Laporan Sentra Gakumdu Pemilihan 2020, Jakarta, Kamis (27/2/2020). Pengarahan diberikan untuk Dirreskrimum hingga Kasubdit I/Kamneg Polda se-Indonesia (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri berkoordinasi dengan Kejaksaan Agung dalam melakukan penyidikan kasus dugaan pemalsuan surat jalan yang dikeluarkan oleh mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo untuk buron Djoko Tjandra.

"Tentunya kami akan melaksanakan koordinasi juga di level-level tertentu, apalagi kalau kaitan penyidikan kan selalu koordinasi dengan Kejaksaan maupun dengan yang lain dalam rangka membuat terang semuanya," kata Kepala Bareskrim Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo saat ditemui Antara di Lapangan Tembak Senayan, Jakarta, Minggu (26/7/2020).

Sigit pun memastikan, Bareskrim akan memproses kasus surat jalan Djoko Tjandra secara terbuka dan melaporkan setiap perkembangannya kepada masyarakat sebagai bentuk transparansi Polri.

Ia meminta masyarakat bersabar menanti kabar perkembangan kasus dugaan pemalsuan surat untuk Djoko Tjandra tersebut.

"Tunggu saatnya. Yang jelas, kami akan secara periodik menyampaikan ke publik sebagai bentuk transparansi kami terhadap proses penyidikan ini," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pengacara Djoko Tjandra, Anita Kolopaking Dicekal

20160426-blbi-jakarta-djoko s tjandra
Buron kasus BLBI terkait cassie (hak tagih) Bank Bali, Djoko Soegiarto Tjandra. (Istimewa)

Sebelumnya Tim Khusus Bareskrim Polri mengajukan permohonan pencegahan ke luar negeri terhadap Anita Dewi Anggraeni Kolopaking, pengacara buronan Djoko Tjandra kepada Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Bandara Soekarno-Hatta pada 22 Juli 2020.

Surat pencegahan tersebut bernomor B/3022/VII/2020/Dittipidum tertanggal 22 Juli 2020 yang ditandatangani Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Ferdy Sambo.

Pencegahan keluar negeri Anita Kolopaking tersebut berlaku selama 20 hari sejak 22 Juli 2020.

Bareskrim juga telah memulai penyidikan pemalsuan surat yang diduga dilakukan oleh Brigjen Prasetijo Utomo dan kawan-kawan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya