KPK Tegaskan Masih Memburu Harun Masiku

Lili memastikan pihaknya yang dibantu aparat Kepolisian akan menangkap Harun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 18 Agu 2020, 14:05 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2020, 14:05 WIB
Banner Infografis Harun Masiku Buronan KPK
Harun Masiku Buronan KPK. (Liputan6.com/Triyasni)

Liputan6.com, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menegaskan, pihaknya tak berhenti memburu politikus PDIP Harun Masiku. Lili mengatakan, tim lembaga anturasuah terus berusaha mendeteksi keberadaan Harun yang lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu, 8 Januari 2020.

"Terhadap Harun Masiku, kita masih tetap optimis dengan melakukan koordinasi dan kerja sama dengan aparat penegak hukum kepolisian untuk tetap melakukan pencarian dan memburu kepada yang bersangkutan sampai kemudian yang bersangkutan ditemukan," ujar Lili di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (18/8/2020).

Dia mengatakan, setelah ditemukan keberadaannya, Lili memastikan pihaknya yang dibantu aparat Kepolisian akan menangkap Harun untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

"Setelah yang bersangkutan ditemukan, dan kemudian kasusnya akan segera kita tindaklanjuti," kata Lili.

Politikus PDIP Harun Masiku dijerat sebagai tersangka kasus dugaan suap terhadap mantan Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan terkait penetapan anggota DPR Pergantian Antar Waktu (PAW).

Tak hanya Harun Masiku dan Wahyu Setiawan, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya dalam kasus tersebut. Yakni mantan Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina dan Saeful Bahri pihak swasta.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Berharap Gantikan Nazarudin

Pemberian suap untuk Wahyu itu diduga untuk membantu Harun agar terpilih dalam PAW untuk menggantikan anggota DPR dari Fraksi PDIP yang meninggal dunia yaitu Nazarudin Kiemas pada Maret 2019. Namun, dalam pleno KPU pengganti Nazarudin adalah caleg lainnya atas nama Riezky Aprilia.

Wahyu diduga sudah menerima Rp 600 juta dari permintaan Rp 900 juta. Dari kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan pada Rabu, 8 Januari 2020 ini, tim penindakan KPK menyita uang Rp 400 juta.

Saeful Bahri divonis 1 tahun 8 bulan, sementara Wahyu dituntut 8 tahun dan Agustiani 4 tahun 6 bulan.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya