Usai Diperiksa, 7 Tersangka Kasus Kebakaran Kejagung Tak Ditahan

Sementara satu tersangka, yakni PPK Kejagung berinisial NH tidak menghadiri pemeriksaan dengan alasan sakit.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 28 Okt 2020, 15:48 WIB
Diterbitkan 28 Okt 2020, 15:48 WIB
Melihat dari udara kondisi Gedung Kejagung RI usai Terbakar
Foto udara gedung utama Gedung Kejaksaan Agung Republik Indonesia usai kebakaran hebat di Jakarta, Minggu (23/8/2020). Kebakaran selama 11 jam menyebabkan gedung utama Kejaksaan Agung, baik sayap kanan maupun kiri, hangus terbakar. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Penyidik Bareskrim Polri telah memeriksa tujuh dari delapan tersangka kasus kebakaran Gedung Utama Kejaksaan Agung (Kejagung) pada Selasa 27 Oktober 2020.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono mengatakan, ketujuh tersangka kebakaran Kejagung diperiksa mulai pukul 10.30 WIB hingga 19.30 WIB. Setelah pemeriksaan, penyidik memutuskan tidak melakukan penahanan.

"Tujuh tersangka semuanya kooperatif, dan atas jaminan pengacara sehingga penyidik tidak melakukan penahanan," ujar Awi di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2020).

Awi menyebut, satu tersangka berinsial NH tidak hadir saat pemeriksaan. Untuk itu, pihaknya melakukan penjadwalan pemeriksaan ulang.

"Tersangka NH akan dilakukan pemanggilan ulang pada 2 November 2020," jelas Awi.

Bareskrim Polri telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus kebakaran Gedung Utama Kejagung. Para tersangka yakni Dirut PT APM berinisial R, lalu lima tukang yakni T, H, S, K, dan IS, mandor para tukang berinisial UAN, dan PPK Kejagung berinisial NH.

Satu tersangka yakni Direktur Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kejagung berinisial NH tidak hadir pemeriksaan karena alasan sakit.

"Tadi pengacaranya mengabarkan bahwa NH sedang sakit. Tapi, surat keterangan dokter belum ada," kata Awi.

 

Saksikan Video Pilihan Berikut Ini:

Polri Pastikan Kebakaran Kejagung Akibat Rokok

kejagung
Tim Puslapfor dan Inafis Polri mulai menyisir lokasi kebakaran di Gedung Utama Kejagung yang terbakar, Senin (24/8/2020) pagi. (Liputan6.com/Nanda Perdana Putra)

Sebelumnya, Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Ferdy Sambo memastikan kebakaran hebat yang menghanguskan gedung Kejaksaan Agung disebabkan karena api dari puntung rokok. Dia menyatakan, kesimpulan yang didapat tim penyelidik dan penyidik tak mengada-ada.

"Tim penyidik gabungan kasus kebakaran Kejagung tak akan terjebak politisasi, sesuatu yang tak ada namun didorong supaya ada. Penyidik tak mengada-ada," ujar Sambo dalam keterangannya, Sabtu (24/10/2020).

Sambo menyatakan pihaknya sudah membeberkan secara gamblang penyebab terjadinya kebakaran di Kejagung pada, Jumat, 23 Oktober 2020 kemarin dalam konferensi pers.

Menurut Sambo, sebelum penyelidik dan penyidik Polri menetapkan api dari puntung rokok sebagai penyebab kebakaran, pihaknya telah lebih dahulu berkoordinasi dengan para ahli.

"Dalam proses penyelidikan dan penyidikan, tim penyidik gabungan polri sudah profesional dan menggunakan ahli yang profesional di bidang kebakaran," kata dia.

Sambo mengatakan terdapat tiga puntung rokok yang dibuang pekerja bangunan ke dalam polybag yang berisi sampah.

"Ada tiga puntung rokok yang dibuang ke polybag. Di dalam polybag itu ada sampah-sampah," ujar Sambo saat dikonfirmasi, Sabtu (24/10/2020).

Sambo mengatakan, dalam plastik sampah tersebut terdapat bahan yang mudah terbakar seperti kertas, potongan kayu hingga tiner. Menurut Sambo, hal tersebut yang menjadi pemicu munculnya api dan membakar Kejagung.

"Dekat dengan tiner, lem aibon sehingga api cepat tersulut," kata Sambo.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya