Satu Saksi Suap Benih Lobster Meninggal, KPK Pastikan Penyidikan Tetap Berjalan

KPK membenarkan salah satu saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster adi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninggal dunia.

oleh Fachrur Rozie diperbarui 04 Jan 2021, 13:33 WIB
Diterbitkan 04 Jan 2021, 13:33 WIB
Ilustrasi KPK
Gedung KPK (Liputan6/Fachrur Rozie)

Liputan6.com, Jakarta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan salah satu saksi kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster adi Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) meninggal dunia. Saksi tersebut yakni Pengendali PT Aero Citra Kargo (ACK) Deden Deni.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, yang bersangkutan meninggal pada 31 Desember 2020.

"Informasi yang kami terima, yang bersangkutan meninggal sekitar tanggal 31 Desember yang lalu," kata Ali dalam keterangannya, Senin (4/1/2021).

Ali memastikan, dengan meninggalnya salah satu saksi tak akan memengaruhi proses penyidikan KPK.

Menurut dia, pihak lembaga antirasuah sudah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk membuktikan adanya tindak pidana dalam kasus ini nanti di Pengadilan Tipikor.

"Namun demikian proses penyidikan perkara tersangka EP (Edhy Prabowo) dkk tidak terganggu, sejauh ini masih berjalan dan tentu masih banyak saksi dan alat bukti lain yang memperkuat pembuktian rangkaian perbuataan dugaan korupsi para tersangka tersebut," kata Ali.

 

Sudah Pernah Diperiksa

Edhy Prabowo
Edhy Prabowo (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Deden Deni sendiri sempat menjalani pemeriksaan tim penyidik lembaga antirasuah pada Senin, 7 Desember 2020. Saat itu, tim penyidik menelisik Deden Deni soal aktivitas PT ACK soal pengajuan izin ekspor benur di KKP.

"Didalami mengenai pengetahuan saksi tentang aktivitas PT ACK dalam pengajuan permohonan izin ekspor benur lobster di KKP," kata Ali soal pemeriksaan Deden Deni.

Dalam kasus ini KPK menjerat Edhy Prabowo dan enam tersangka lainnya. Mereka adalah Safri (SAF) selaku Stafsus Menteri KKP, Siswadi (SWD) selaku Pengurus PT Aero Citra Kargo, Ainul Faqih (AF) selaku Staf istri Menteri KKP, Andreau Pribadi Misanta (APM) selaku Stafsus Menteri KKP, Amiril Mukminin (AM) selaku sespri menteri, dan Suharjito (SJT) selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama (DPPP).

Edhy diduga telah menerima sejumlah uang dari Suharjito, chairman holding company PT Dua Putera Perkasa (DPP). Perusahaan Suharjito telah 10 kali mengirim benih lobster dengan menggunakan jasa PT Aero Citra Kargo (PT ACK).

Untuk melakukan ekspor benih lobster hanya dapat melalui forwarder PT Aero Citra Kargo dengan biaya angkut Rp 1.800/ekor.

Diduga upaya monopoli itu dimulai dengan Surat Keputusan Nomor 53/KEP MEN-KP/2020 tentang Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Perizinan Usaha Perikanan Budidaya Lobster yang diterbitkan Edhy pada 14 Mei 2020.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya