13 Pelanggar Prokes di Kelapa Dua Disanksi Menyapu Jalan 60 Menit

13 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan penindakan.

oleh Rinaldo diperbarui 08 Mar 2021, 21:52 WIB
Diterbitkan 08 Mar 2021, 21:52 WIB
Denda Pelanggaran Tanpa Masker Mencapai 4,9 Milliar
Warga menyapu jalan saat razia masker di kawasan Karang Tengah Lebak Bulus, Jakarta, Selasa (24/11/2020). Denda tersebut terkumpul sejak penerapan Peraturan Gubernur Nomor 51 tahun 2020 pada Juni 2020 lalu. (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta Kelurahan Kelapa Dua, Kecamatan Kebon Jeruk, Jakarta Barat kembali menggelar Operasi Tertib Masker (Tibmask). Kegiatan ini bertujuan meningkatkan disiplin masyarakat agar mematuhi protokol kesehatan (prokes) untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19.

Kepala Satpol PP Kelurahan Kelapa Dua, Isyap Syarifuddin mengatakan, kali ini Operasi Tibmask digelar di Jalan Raya Kelapa Dua. Hasilnya, 13 warga yang kedapatan tidak memakai masker saat beraktivitas di luar rumah langsung dilakukan pendataan dan penindakan.

"Para pelanggar ini kami jatuhi sanksi kerja sosial berupa menyapu jalan selama 60 menit," ujar Isyap, Senin (8/3/2021).

Dikatakan Isyap, kegiatan ini berdasarkan Pergub No 3 Tahun 2021 Tentang Peraturan Pelaksanaan Perda No 2 Tahun 2020 tentang Penanggulangan Covid-19 serta Kepgub No 172 Tahun 2021 tentang Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Berbasis Mikro.

"Kami berharap warga semakin disiplin mematuhi protokol kesehatan untuk memutus mata rantai penyebaran Covid-19," tandasnya seperti dikutip BeritaJakarta.id.

Sebelumnya, sebanyak 10 pelanggar tertib masker di wilayah Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, diberikan sanksi kerja sosial membersihkan sampah, Minggu (7/3/2021).

Kasatpol PP Kecamatan Kebayoran Lama, Effendi mengatakan, para pelanggar itu terjaring di Jalan Raya Kebayoran Lama dan sekitar Perumda Pasar Jaya, Kelurahan Kebayoran Lama Utara.

"Kami kerahkan 20 personel satpol PP kecamatan dan kelurahan dalam giat tertib masker ini," ujarnya.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Cegah Penyebaran Covid-19.

Menurut Effendi, pihaknya rutin menggelar pengawasan penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan, dalam upaya mencegah dan mengendalikan penyebaran Covid-19.

"Semoga kedisplinan masyarakat semakin tinggi untuk selalu menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah," tandasnya.

 

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya