MK: Peristiwa Hukum di Pilkada Sabu Raijua Belum Pernah Terjadi Sebelumnya

Hal itu dikarenakan pengajuan permohonan telah melewati masa tenggang waktu yakni lebih dari dua bulan.

oleh Rinaldo diperbarui 16 Apr 2021, 08:43 WIB
Diterbitkan 16 Apr 2021, 08:43 WIB
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK)
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi (MK) (Liputan6/Putu Merta)

Liputan6.com, Jakarta Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) mengatakan peristiwa hukum terkait kasus kewarganegaraan ganda calon Bupati Sabu Raijua Orient Patriot Riwu Kore belum pernah terjadi sebelumnya.

"Peristiwa demikian belum diantisipasi dalam peraturan perundang-undangan sehingga Mahkamah perlu mempertimbangkan keberlakuan syarat tenggang waktu pengajuan permohonan," kata anggota Majelis Hakim MK Suhartoyo pada sidang putusan sengketa Pilkada Kabupaten Sabu Raijua secara virtual, Kamis (15/4/2021).

Tenggang waktu permohonan pemohon tersebut demi memperoleh kejelasan terkait dengan kondisi spesifik dalam perkara tersebut. Permohonan diajukan ke Kepaniteraan MK pada Selasa (9/3/2021).

Karena kondisi spesifik yang terjadi dalam perkara tersebut maka mahkamah perlu mempertimbangkan lebih lanjut.

Perkara yang terjadi pada Pilkada Kabupaten Sabu Raijua baru diketahui dan dipersoalkan setelah selesainya tahapan rekapitulasi hasil penghitungan suara dan penetapan pasangan calon terpilih.

Kendati demikian pasangan calon terpilih belum dilantik sebagai kepala daerah, seperti yang terjadi dalam kasus tersebut.

Jika dalam perkara tersebut Majelis Hakim menggunakan Pasal 157 ayat 5 Undang-Undang 10 Tahun 2016 dan Pasal 7 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konstitusi Nomor 6 Tahun 2020 maka permohonan a quo tidak dapat diterima.

Hal itu dikarenakan pengajuan permohonan telah melewati masa tenggang waktu yakni lebih dari dua bulan. Namun, amar putusan yang menyatakan permohonan pemohon tidak dapat diterima karena alasan melewati tenggang waktu pengajuan permohonan menjadikan kondisi spesifik pada Pilkada Sabu Raijua.

"Penyelesaian kondisi spesifik masih mungkin dilakukan karena tahapan Pilkada Sabu Raijua belum selesai dan pelantikan merupakan tahapan akhir," ujar Suhartoyo seperti dikutip Antara.

Terlebih lagi karena kondisi spesifik menyebabkan adanya ketidakpastian hukum dalam penyelesaian tahapan pemilihan.

 

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Pemungutan Suara Ulang

Pada amar putusan yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman menyatakan mendiskualifikasi pasangan calon nomor urut 02 yakni Orient Patriot Riwu Kore dan Thobias Uly dari kepesertaan Pilkada Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Selain itu, KPU setempat juga diminta untuk melakukan pemungutan suara ulang dalam tenggang waktu 60 hari kerja setelah putusan dibacakan.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya