Bea Cukai dan BNNP Sulut Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila ke Tondano

Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut kembali memberantas peredaran narkoba di provinsi Sulawesi Utara.

oleh Liputan6.com diperbarui 24 Apr 2021, 20:59 WIB
Diterbitkan 24 Apr 2021, 20:54 WIB
Bea Cukai dan BNNP Sulut Gagalkan Pengiriman Tembakau Gorila ke Tondano
(Foto:Dok.Bea Cukai)

Liputan6.com, Jakarta Dalam upaya melindungi masyarakat dari barang-barang terlarang, Kanwil Bea Cukai Sulawesi Bagian Utara (Sulbagtara) bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Sulut kembali memberantas peredaran narkoba di provinsi Sulawesi Utara.

Kepala BNNP Sulawesi Utara, Brigjen Pol Victor J. Lasut, dalam konferensi pers yang diselenggarakan pada Kamis (22/04), menyampaikan keberhasilannya mengungkap pengiriman narkotika berupa tembakau gorila yang berasal dari luar kota.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini adalah hasil dari penyelidikan yang dilakukan kurang lebih selama satu minggu. Dari hasil penyelidikan, dicurigai adanya pengiriman barang yang dipesan oleh seseorang yang berdomisili di Tondano.

“Informasi ini didapat dari Kanwil Bea Cukai Sulbagtara,” ungkap Victor.

Ia menjelaskan, pada hari Jumat (09/04), tim Bea Cukai bersama BNNP Sulut melakukan penangkapan dan penggeledahan rumah kedua tersangka berinisial MRS dan MHS. Tersangka merupakan pemilik dan pemakai narkoba.

Kepala Bidang Penindakan dan Penyidikan Kanwil Bea Cukai Sulbagtara, Setiawan mengungkapkan tim petugas berhasil mengamankan tembakau gorila sebanyak 24 gram.

“Keberhasilan ini merupakan wujud sinergi Bea Cukai dan BNN dalam memberantas peredaran gelap narkoba,” kata Setiawan.

Menurut pengakuan tersangka, didapat keterangan bahwa ia mendapatkan barang haram tersebut dari pembelian barang online. Modus pengirimannya adalah melalui pemberitahuan barang kiriman berupa pakaian. Narkoba tersebut dimasukkan ke dalam pakaian dan dikirimkan melalui jasa ekspedisi.

Sebagai diketahui, tembakau gorila merupakan salah satu jenis narkotika golongan I yang memiliki efek seperti ganja. Zat-zat yang terkandung dalam tembakau ini menempati reseptor di otak yang menimbulkan efek seperti badan terasa melayang, halusinasi, perasaan tenang, badan terasa kaku dan terbatas seperti sedang ditiban gorila.

Setiawan menyampaikan, penindakan ini menunjukkan bukti nyata bahwa Bea Cukai bersama BNN tidak lengah dalam upaya memberantas peredaran gelap narkoba meskipun situasi dalam kondisi pandemi Covid-19.

“Narkoba adalah musuh bersama yang harus diperangi demi menyelamatkan generasi mendatang,” tegas Setiawan.

 

(*)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya