Puan: Demi Keadilan, Tunda Kedatangan WNA Selama Larangan Mudik

Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menunda kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021.

oleh Delvira Hutabarat diperbarui 12 Mei 2021, 16:11 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2021, 16:09 WIB
Rapat Paripurna Masa Sidang IV DPR
Ketua DPR Puan Maharani berpidato pada Rapat Paripurna DPR RI Ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2020-2021 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/4/2021). Rapat juga membahas pembentukan kementerian baru. (Liputan6.com/Angga Yuniar)

Liputan6.com, Jakarta - Ketua DPR RI Puan Maharani meminta pemerintah menunda kedatangan warga negara asing (WNA) ke Indonesia selama masa pelarangan mudik Lebaran 2021. Hal itu disampaikan Puan usai meninjau pelaksanaan larangan mudik di Bandara Soekarno Hatta dan Tol Cikampek, Rabu (12/5/2021).

Puan menjelaskan, pemerintah harus menunda WNA datang ke Indonesia selama masa larangan mudik demi keadilan bersama.

"Pemerintah dalam masa peniadaan mudik ini untuk bisa memberikan rasa keadilan kepada masyarakat, sehingga untuk menunda kedatangan warga negara asing ke Indonesia dalam jangka waktu tertentu, sehingga tidak ada orang dari luar negeri datang ke Indonesia," kata Puan dalam keterangannya, Rabu (12/5/2021).

"Namun tentu ada pengecualian khusus terkait hal tertentu yang tidak bisa kita larang," sambung Puan.

Puan menyebut, pada hari-hari selanjutnya tidak akan ada WNA masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik Lebaran. Aturan ini berlaku baik untuk penerbangan reguler maupun pesawat carter.

"Alhamdulillah hal itu sudah dilakukan, dan sampai saat ini menjelang Idul Fitri, sampai batas waktu yang ditentukan, untuk memberi keadilan ke masyarakat, kita tidak akan mengizinkan warga negara asing dengan tujuan tertentu tanpa izin khusus, apakah itu dilakukan secara reguler atau pesawat carter," ucap Puan.

Saat meninjau Bandara Soeta, kata Puan, nampak terjadi penurunan signifikan penumpang di terminal kedatangan dan keberangkatan. Dia menegaskan agar aparat di lapangan bertugas sesuai mekanisme yang ditentukan, dan disiplin pada protokol kesehatan.

Saksikan video pilihan di bawah ini:

Penerbangan Carter Dilarang Selama Masa Larangan Mudik Lebaran

Pemerintah memutuskan bahwa untuk melarang penerbangan carter masuk ke Indonesia selama masa larangan mudik Lebaran 6-17 Mei 2021. Pemerintah menyarankan tenaga kerja yang ingin ke Indonesia untuk menunda perjalanan.

"Berkaitan penggunaan pesawat udara, tadi sudah disetujui bahwa tidak ada penerbangan carter selama masa larangan mudik ini," ujar Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers usai rapat bersama Presiden Jokowi, Selasa (10/5/2021).

"Sehingga kalau ada tenaga-tenaga kerja disarankan menunda perjalanan. Tapi tetep ke Indonesia, tapi tetap menunda (perjalanan)," sambung dia.

Di sisi lain, Budi menyampaikan pihaknya menyiapkan kapal-kapal tujuan serta angkutan untuk mengangkut pekerja migran Indonesia (PMI) yang pulang dari luar negeri. Nantinya, para pekerja migran akan diantarkan ke tempat tujuan.

"Perlu satu konsentrasi dari kepulangan PMI dari Malaysia baik di titik Kepulauan Riau maupun di titik Kalimantan Barat dan Kaltara. Oleh karena itu, Kemenhub menyiapkan kapal-kapal untuk tujuan akhir dan juga bus," kata dia.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya