Pemerkosaan Santriwati, KPAI: Pelaku Langgar Akad Penyerahan Anak ke Pesantren

Aksi Herry Wirawan, seorang guru di pesantren melakukan pemerkosaan terhadap santriwati terbongkar.

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 12 Des 2021, 15:02 WIB
Diterbitkan 12 Des 2021, 15:02 WIB
Ilustrasi
Ilustrasi korban pemerkosaan. (dok. unsplash.com/Asnida Riani)

Liputan6.com, Jakarta - Komisioner Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) Jasra Putra mengatakan, guru pesantren Herry Wirawan tidak hanya terlibat aksi pemerkosaan terhadap anak, tapi juga penyalahgunaan kepercayaan orangtua.

"Ada proses penting mengungkapkan fakta bahwa tidak hanya pidana kejahatan seksual, (tapi) juga penyalahgunaan kepercayaan orang tua mereka (akad penyerahan anak ke pesantren dilanggar) dan penyalahgunaan ketika anak berada dalam ruang kelas," kata Jasra dalam keterangan tertulis diterima, Minggu (12/12/2021).

Jasra menambahkan, dengan status pelaku sebagai pengajar, kuat dugaan ada abuse of power atau penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan oleh Herry Wirawan sebagai Ketua Forum Pondok Pesantren (FPP) setempat saat melancarkan aksinya.

"Dia menggunakan posisi dan jabatannya untuk memperdaya anak. Artinya banyak yang harus diungkap aparat hukum dalam pembuktian pidana di proses peradilan," jelas Jasra.

Jasra meyakini, pelanggaran dilakukan pelaku tidak sebatas kejahatan seksual. Tetapi juga memperkaya diri dengan jalur pesantren untuk eksploitasi ekonomi melalui jabatan dan posisi.

"Jadi penting ada pembuktian pembuktian baru yang bisa kembali dilaporkan ke kepolisian. Sehingga peristiwanya benar benar dapat terungkap dan tuntas, tidak ada yang tertinggal," tandas Jasra.

 

Kronologi Terbongkarnya Aksi Herry Wirawan

Aksi bejat Herry Wirawan, seorang guru di Pesantren Manarul Huda dan di Madani Boarding School di Cibiru, Bandung, Jawa Barat akhirnya terbongkar. Herry melakukan pemerkosaan terhadap santriwatinya sejak 2016.

Pengacara dari LBH Serikat Petani Pasundan, Yudi Kurnia menyatakan aksi Herry tercium pada pertengahan 2021. Saat itu para korban tengah pulang ke rumah masing-masing saat libur lebaran.

Awalnya salah satu ibu korban mengaku curiga dengan bentuk tubuh anaknya. Selain itu korban juga tampak murung dan hanya berdiam diri di kamar.

Si ibu telah mengira anaknya tersebut hamil. Kecurigaan tersebut bertambah saat salah satu kerabat meminta anaknya untuk dibawa ke bidan.

Anak kerabatnya tersebut juga bersekolah di pesantren tempat Herry mengajar. Setelah dibujuk oleh orang tuanya, korban mengaku telah disetubuhi pelaku.

"Baru ngobrol sama saudara-saudaranya nya di kampung, ngakulah si anak itu bercerita telah disetubuhi oleh si pelaku itu," kata Yudi saat dihubungi, Liputan6.com, Minggu (12/12/2021).

Saat itu, korban langsung dibawa ke bidan untuk dilakukan pemeriksaan dan dinyatakan tengah mengandung. Keluarga korban pun langsung berdiskusi dan berencana meminta pertanggungjawaban Herry Wirawan.

"Si anak (korban) berbicara kalau bukan saya saja katanya yang diginiin. Itu yang membuat berubah rencana yang tadinya mau minta pertanggungjawaban dinikahi karena ini korbannya bukan satu yang menjadi kebingungan si keluarga," ucap Yudi.

Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya