Kejagung Mutasi 2 Jaksa Kejari Sumenep Imbas Dugaan Minta Uang Perkara

Kejagung akan menindak tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa ataupun pegawai Kejaksaan RI yang kedapatan melakukan perbuatan tercela.

oleh Nanda Perdana Putra diperbarui 03 Jun 2022, 14:12 WIB
Diterbitkan 03 Jun 2022, 14:09 WIB
Ilustrasi Kejaksaan Agung RI (Kejagung)
Gedung Kejaksaan Agung RI (Kejagung). (Liputan6.com/Muhammad Radityo Priyasmoro)

Liputan6.com, Jakarta - Kejaksaan Agung (Kejagung) mengambil langkah mutasi terhadap dua jaksa Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumenep, buntut dugaan adanya permintaan uang untuk penanganan perkara terhadap terdakwa. Nyatanya, vonis hakim tetap tinggi dan pihak keluarga merasa ditipu.

Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana pun memberikan klarifikasi atas permasalahan tersebut.

"Sehubungan dengan pemberitaan media massa dan elektronik terkait Jaksa nakal di Kejaksaan Negeri Sumenep, bersama ini disampaikan bahwa kedua Jaksa dimaksud yaitu Kasi Pidum IM dan Kasi Barang Bukti BN, ditarik atau ditugaskan sementara di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur," tutur Ketut dalam keterangannya, Jumat (3/6/2022).

"Dimaksudkan untuk mempermudah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan bidang pengawasan serta menjaga kondusivitas di Kabupaten Sumenep," sambungnya.

Ketut menekankan, pihaknya sesuai arahan pimpinan Kejagung akan menindak tegas dan memberikan sanksi keras terhadap setiap oknum jaksa ataupun pegawai Kejaksaan RI yang kedapatan melakukan perbuatan tercela.

"Pimpinan Kejaksaan Agung tidak ingin ada pihak-pihak yang mengganggu penegakan hukum di daerah maupun di mana saja yang mencederai keadilan masyarakat," jelas dia.

Apabila ditemukan perbuatan tercela yang dilakukan oleh jaksa atau pun pegawai Kejaksaan RI, lanjut Ketut, masyarakat dapat melaporkan hal tersebut melalui platform yang telah disediakan. 

"Klarifikasi ini sekaligus menjadi imbauan bagi seluruh insan Adhyaksa untuk bertindak profesional dan berintegritas di mana pun dirinya ditugaskan," Ketut menandaskan.

 

Jaksa Agung: Saya Akan 'Binasakan' Jaksa Nakal

Jaksa Agung Bahas Kasus Jiwasraya Bersama Komisi III DPR
Jaksa Agung ST Burhanuddin (kanan) saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (16/1/2020). Dalam rapat ini ST Burhanuddin menjelaskan perkembangan kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) kepada Komisi III DPR. (Liputan6.com/Johan Tallo)

 Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan para jaksa agar mengikuti instruksi Presiden Joko Widodo.

Seperti yang disampaikan dalam sambutan di Rakornas Indonesia Maju Pemerintah Pusat dan Forum Komunikasi Pemerintah Daerah (Forkompimda) 2019 di Sentul Rabu (13/11/2019).

Diketahui sebelumnya Joko Widodo meminta, penegak hukum jangan asal 'mengigit' orang. Ia menegaskan, tidak akan memberikan toleransi kepada aparat hukum yang kerjaannya hanya menakut-nakuti dan menganggu inovasi.

Jaksa Agung Burhanuddin mengaku mendapat mandat dari Presiden untuk mengawasi kinerja bawahannya.

“Pertemuan kemarin Pak Presiden bilang tolong kalau ada jaksa yang nakal,” ucap Burhanuddin meniru ucapan Presiden di Gedung Kejaksaan Agung RI, Jumat (15/11/2019).

Jaksa Agung Burhanuddin mengatakan dirinya menjawab dengan tegas pemintaan tersebut. “Saya akan bina Pak, tapi kalau tidak bisa, saya binasakan,” ujar Burhanuddin.

 

Jaksa KPK Langgar Etik Karena Selingkuh Dikembalikan ke Kejaksaan Agung

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri (Liputan6.com/Helmi Fithriansyah)

Seorang jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berinisial DLS dihukum atas pelanggaran etik, akibat perselingkuhannya dengan sesama pegawai KPK berinisial SK. Akibat perbuatan tersebut, DLS kini ditarik kembali ke pihak Kejaksaan Agung (Kejagung).

"Jaksa tersebut saat ini sedang dalam proses penarikan oleh instansi asalnya, Kejaksaan Agung," kata anggota Dewan Pengawas KPK Syamsudin Haris saat dikonfirmasi awak media, Rabu (6/4/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, KPK menyerahkan sepenuhnya proses penegakan kode etik Insan KPK kepada Dewan Pengawas. Hal ini sebagaimana kewenangan dan tugas Dewas yang diatur dalam Pasal 37B UU KPK.

"KPK mengajak semua pihak untuk menghormati proses dan putusannya, sekaligus memetik pelajaran untuk perbaikan kita bersama ke depannya," kata Ali saat dihubungi terpisah.

Ali melanjutkan, sanksi dan hukuman yang diberikan kepada pegawai KPK selingkuh adalah bentuk zero tolerance.

"KPK zero tolerance terhadap perbuatan-perbuatan yang melanggar kode etik KPK," jelas Ali.

Ali memastikan, KPK terus berkomitmen untuk menjunjung tinggi asas transparansi dalam menegakkan kode etik ini.

"Kami berharap, upaya mitigasi dan pencegahan bisa diterapkan agar pelanggaran-pelanggaran etik tidak kembali terjadi," tandas Ali.

Infografis Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Abdillah)
Infografis Kebakaran Hebat Gedung Kejaksaan Agung. (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya