Bawaslu Putuskan Nasib 4 Parpol Tidak Lolos Syarat Administrasi Hari Ini, Kamis 25 Agutus 2022

Bawaslu menyatakan terhadap empat partai yang sudah terdaftar itu sudah diagendakan kegiatannya pada Kamis (25/8/2022) untuk dilaksanakan putusan pendahuluan

oleh Muhammad Radityo Priyasmoro diperbarui 25 Agu 2022, 09:27 WIB
Diterbitkan 25 Agu 2022, 09:27 WIB
Logo Bawaslu
Logo Bawaslu (Liputan6.com/Helmi Afandi)

Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menyatakan, terdapat 16 partai politik atau parpol yang belum memenuhi persyaratan administrasi. Diketahui, 16 partai itu terkendala aplikasi sistem informasi (SIPOL) yang dipakai oleh KPU RI dalam pemeriksaan dokumen kelengkapan dalam tahap proses verifikasi.

"Sesuai fungsi Bawaslu RI dalam melakukan proses pengawasan terhadap pelaksanaan proses pendaftaran parpol. Per hari ini terdapat 4 parpol (Partai Berkarya, Partai Pelita, Partai Indonesia Bangkut Bersatu dan Partai Karya Republik) telah melaporkan terkait dugaan pelanggaran administrasi dan telah diregister oleh Bawaslu RI," kata Kepala Biro Penanganan Pelanggaran Deputi Bidang Dukungan Teknis Bawaslu RI Yusti Erlina, seperti dikutip dari keterangan tertulis, Kamis (25/8/2022).

Yusti menambahkan, terhadap empat partai yang sudah terdaftar itu sudah diagendakan kegiatannya pada Kamis (25/8/2022) mulai pukul 11.00 WIB untuk dilaksanakan putusan pendahuluan di Kantor Bawaslu RI.

"Terkait pelaporan oleh 4 parpol dan setelah putusan akan dilakukan proses sidang," jelas Yusti.

Diberitakan sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengembalikan berkas dokumen pendaftaran calon peserta Pemilu 2024 kepada 16 partai politik. Sebab, partai tersebut tidak bisa melengkapi dokumen pendaftaran.

"Ke 16 parpol tersebut yang berkas dokumen pendaftarannya kami kembalikan karena tidak lengkap," kata Komisioner KPU RI Idham Holik dalam konferensi pers yang disiarkan melalui YouTube, dilihat pada Jumat 19 Agustus 2022.

Berikut daftar 16 parpol yang dokumen pendaftarannya dinyatakan tidak lengkap hingga berakhir masa pendaftaran parpol peserta pemilu 2024:

1. Partai Demokrasi Republik Indonesia (PDRI)

2. Partai Kedaulatan Rakyat

3. Partai Berkarya

4. Partai Indonesia Bangkit Bersatu

5. Partai Pelita

6. Partai Karya Republik (PAKAR)

7. Partai Pemersatu Bangsa8. Partai Bhinneka Indonesia

9. Partai Pandu Bangsa

10. Partai Pergerakan Kebangkitan Desa (Perkasa)

11. Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)

12. Partai Masyumi

13. Partai Damai Kasih Bangsa (PDKB)

14. Partai Kongres

15. Partai Kedaulatan

16. Partai Reformasi

 

Tantangan Bawaslu

Ilustrasi Pemilu 2019
Badut berbentuk kotak suara Komisi Pemilihan Umum (KPU), ondel-ondel, dan marching band ikut meramaikan pawai Deklarasi Kampanye Damai di Monas, Minggu (23/9). (Merdeka.com/Iqbal Nugroho)

Bawaslu mengungkapkan ada dua tantangan yang menjadi hambatan Bawaslu dalam menyelesaikan sengketa pemilu. 

Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, Bawaslu Lolly Suhenti mengatakan tantangan pertama tantangan waktu yang terbilang cukup pendek yakni hanya 12 hari. Sementara tantangan kedua yaitu komentar netizen di jagad maya. 

"Tantangannya dua. Waktunya mepet. Netizen Enggak sabaran,” kata Lolly saat diwawancarai di Kantor Bawaslu, Jakarta, Selasa 19 Juli 2022. 

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, tertera mengenai waktu yang diberikan untuk menyelesaikan sengketa proses Pemilu. 

Dalam Pemilu 2024, Bawaslu hanya memiliki waktu 12 hari untuk menyelesaikan sengketa Pemilu, termasuk proses pendalaman masalah dan penyelesaian. 

“Walaupun punya 12 hari untuk menyelesaikan sengketa, Bawaslu enggak boleh tergesa-gesa. Karena waktu kampanye 75 hari, kami memastikan jajaran bawaslu untuk cepat tanggap menyelesaikan proses sengketa itu,” ujarnya. 

Tantangan kedua yakni komentar netizen, Lolly mengatakan di era digitalisasi saat ini, netizen atau warganet punya kecenderungan untuk memviralkan suatu hal. Dan hal itu, berdampak pada penyelesaian sengketa pemilu. 

Bahkan, ia mengaku komentar netizen dapat menjadi tekanan bagi bawaslu untuk mengambil keputusan sengketa pemilu. Itu pun, kata Loly, terjadi pada pemilu 2019. 

Oleh sebab itu, Bawaslu sebagai pengawas pasti akan memperhatikan hal-hal viral di media sosial. Ketika hal viral tersebut ternyata merupakan suatu bentuk kecurangan dalam Pemilu, maka Bawaslu akan melakukan tindak lanjut. 

Kendati demikian, pihaknya enggan terburu-buru melakukan pendalaman atas desakan netizen. 

"Biasanya orang punya kecenderungan untuk memviralkan. Ketika sudah viral maka tekanan akan sangat tinggi ke bawaslu. Ketika sudah ada tekanan, kami gak bisa mengambil keputusan berdasarkan tekanan publik, itu gak boleh. Tapi harus berdasarkan fakta objektif dan bukti-bukti yang ada, dengan melakukan pendalaman yang kami lakukan,” kata Lolly. 

Anggaran Pemilu 2024 untuk KPU Dijatah Rp 14 Triliun dan Bawaslu Rp 5,5 Triliun

Pemerintah memberikan anggaran terkait pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sebesar Rp 14 triliun kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) di 2023. Sementara anggaran Pemilu 2024 Bawaslu disiapkan sebesar Rp 5,5 triliun.

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani mengatakan jika sebelumnya ada permintaan tambahan anggaran terkait pelaksanaan Pemilu 2024.

"Pemilu anggaran tahun depan untuk KPU akan dianggarkan sebesar Rp 14 triliun, tahun ini ada permintaan tambahan yang kita sudah melakukan verifikasi apa-apa yang memang dibutuhkan untuk tahun 2023 mengikuti siklus pemilu dan tahapan," jelas Sri Mulyani saat konferensi pers nota keuangan dan RUU APBN 2023 di Jakarta, Selasa 16 Agutus 2022.

Dari hitungan, kebutuhan anggaran Pemilu 2024 bagi KPU senilai Rp 14 triliun dan Bawaslu Rp 5,5 triliun.

Sri Mulyani belum menyebutkan anggaran Pemilu di 2024. Namun diakui akan terjadi kenaikan dibandingkan tahun sebelumnya seiring pelaksanaan pemilu berlangsung

Sementara anggaran yang disiapkan di 2022 dan 2023 dikatakan merupakan dana yang diprediksi seiring proses pelaksanaan persiapan Pemilu 2024.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) memerintahkan seluruh kementerian dan lembaga bisa menyelesaikan seluruh proyek pada tahun anggaran 2023. Sehingga tidak sampai terbelengkalai di tahun depannya dan mengganggu proses pemilu 2024.

Hal tersebut disampaikan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati dalam sesi konferensi pers usai Sidang Kabinet Paripurna bersama Presiden Jokowi, Senin 8 Agutus 2022.

"Instruksi bapak presiden sebelumnya adalah untuk menyelesaikan proyek. Jadi jangan sampai ada proyek baru yang tidak selesai tahun depan atau tahun 2024. Kemudian untuk mendukung tahapan pemilu," ujar Sri Mulyani.

Bendahara Negara menyampaikan, untuk belanja kementerian dan lembaga pada 2023 jumlahnya mencapai Rp 993 triliun. Itu lebih besar dari alokasi anggaran tahun ini yang sebesar Rp 965,5 triliun.

Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi
Infografis 24 Partai Politik Calon Peserta Pemilu 2024 Lolos ke Tahap Verifikasi Administrasi (Liputan6.com/Abdillah)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya