Cek 26 Titik Ganjil Genap Jakarta, Rabu 2 November 2022

Jam operasi ganjil genap di Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pukul 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukul 16.00 WIB-21.00 WIB.

oleh Maria Flora diperbarui 02 Nov 2022, 07:15 WIB
Diterbitkan 02 Nov 2022, 07:15 WIB
Aturan Ganjil Genap di Kawasan Puncak Diperluas
Petugas gabungan melakukan pengalihan arus lalu lintas di pos pemerikasan Ganjil Genap kawasan Gadog, Bogor, Jawa Barat, Sabtu (18/12/2021) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Liputan6.com, Jakarta - Ada 26 titik kawasan ganjil genap yang diberlakukan di wilayah DKI Jakarta terhitung mulai Senin, 6Ā Juni 2022 lalu. Perluasan pembatasan kendaraan roda empat tersebut guna mengurangi volume kendaraan yang melintas di jalanan Ibu Kota.

Dan pada hari ini, Rabu (2/11/2022), giliran mobil berpelat genap yang bebas melintas di kawasan ganjil genap tanpa perlu khawatir dikenakan sanksi tilang.

Berlaku setiap Senin-Jumat, jam operasi ganjil genap di Jakarta terbagi dalam dua sesi. Pagi dimulai pukulĀ 06.00 WIB-10.00 WIB, berlanjut sore nanti pukulĀ 16.00 WIB-21.00 WIB.

Sedangkan untuk Sabtu, Minggu, dan libur nasional, pembatasan kendaraan tidak diterapkan.Ā 

Perluasan ganjil genap saat ini tertuang dalam aturan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Nomor 155 Tahun 2018 Tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan sistem ganjil genap.

Dan juga sesuai dengan Instruksi Mendagri No 26 tahun 2022, Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 46 tahun 2022, dan Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 88 Tahun 2019.Ā 

Berikut ke-26 titik ganjil genap JakartaĀ untuk pelat genap yang berlaku hari ini, Rabu:Ā 

1. Jalan Pintu Besar

2. Jalan Gajah Mada

3. Jalan Hayam Wuruk

4. Jalan Majapahit

5. Jalan Medan Merdeka Barat

6. Jalan MH Thamrin

7. Jalan Jenderal Sudirman

8. Jalan Sisingamangaraja

9. Jalan Panglima Polim

10. Jalan Fatmawati

11. Jalan Suryopranoto

12. Jalan Balikpapan

13. Jalan Kyai Caringin

14. Jalan Tomang Raya

15. Jalan Jenderal S Parman

16. Jalan Gatot Subroto

17. Jalan MT Haryono

18. Jalan HR Rasuna Said

19. Jalan D.I Pandjaitan

20. Jalan Jenderal A Yani

21. Jalan Pramuka

22. Jalan Salemba Raya sisi Barat

23. Jalan Salemba Raya sisi Timur mulai dari Simpang Jalan Paseban Raya sampai Jalan Diponegoro

24. Jalan Kramat Raya

25. Jalan Stasiun Senen

26. Jalan Gunung Sahari

Ā 

Mobil ETLE Mampu Deteksi Pelanggar Ganji Genap

Ganjil Genap di DKI Jakarta Kembali Diberlakukan
Kendaraan melintas di ruas Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta, Senin (9/5/2022) (Liputan6.com/Herman Zakharia)

Sementara itu,Ā Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas)Ā Polda Metro JayaĀ melengkapi 10 unit mobil patroli tilang elektronik (electronic traffic lawĀ enforcement/ETLE) portabel (mobile) dengan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) sehingga mampu mendeteksi pelanggaran lalu lintas secara otomatis.

"ETLEĀ 'Mobile'Ā ini sudah dilengkapi dengan AI," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Latif Usman di Jakarta, Jumat 28 Oktober 2022.

Latif mengungkapkan jenisĀ pelanggaran lalu lintasĀ yang bisa dideteksi oleh kecerdasan buatan tersebut antara lain tidak menggunakan helm, tidak menggunakan sabuk pengaman, menggunakan ponsel saat berkendara, melawan arus lalu lintas, melanggar rambu, sepeda motor bonceng tiga dan pelanggaran ganjil genap.

Ditlantas Polda Metro Jaya telah menyiapkan sebanyak 10 unit mobil patroli ETLEĀ portabel dan mulai beroperasi pada 6 Desember 2022.Ā Ā 

Fokus utama ETLEĀ portabel adalah berpatroli di rute dan jalan yang belum terpasang kamera ETLEĀ statis.

Latif menegaskan bahwa penambahan ETLE tersebut bukan untuk menilang masyarakat, namun demi keselamatan masyarakat selama beraktivitas di jalanan umum.

Pihak kepolisian menargetkan akan menambah jumlah kamera tilang elektronik di Jakarta dan di seluruh wilayah penyangga Ibu Kota seperti di Depok, Tangerang dan Bekasi.

Pengecualian

FOTO: Sistem Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan saat Libur Lebaran
Arus kendaraan saat melintas di ruas Tol Dalam Kota dan Jalan MT Haryono, Jakarta, Rabu (27/4/2022) (merdeka.com/Iqbal S. Nugroho)

Meski kini dilakukan pembatasan ganjil genap untuk para pemilik kendaraan roda empat, ada pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang diperbolehkan masuk kawasan gage atau ganjil genap, yaitu:Ā 

1. Kendaraan bertanda khusus yang membawa masyarakat disabilitas

2. Kendaraan ambulans

3. Kendaraan pemadam kebakaran

4. Kendaraan angkutan umum (plat kuning)

5. Kendaraan yang digerakkan dengan motor listrik

6. Sepeda motor

7.Kendaraan angkutan barang khusus bahan bakar minyak dan gas

8. Kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI

9. Kendaraan dinas operasional berplat merah, TNI dan Polri

10. Kendaraan pimpinan dan pejabat negara asing serta lembaga internasional yang menjadi tamu negara

11. Kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas

12. Kendaraan untuk kepentingan tertentu menurut pertimbangan petugas Polri seperti kendaraan pengangkut uang

13. Kendaraan petugas kesehatan penanganan Covid-19, selama masa penanggulangan bencana yang diakibatkan oleh penyebaran Covid-19.

14. Kendaraan mobilisasi pasien Covid-19

15. Kendaraan mobilisasi vaksin Covid-19

16. Kendaraan pengangkut tabung oksigen

17. Kendaraan angkutan barang pengangkut logistik.

Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Infografis Perluasan Ganjil Genap Jakarta di 26 Ruas Jalan. (Liputan6.com/Trieyasni)
Lanjutkan Membaca ↓
Loading

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya