Liputan6.com, Jakarta - Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) memutuskan, laporan Endar Priantoro dan 16 pelapor lainnya soal dugaan pembocoran dokumen dan pelanggaran etik yang Ketua KPK Firli Bahuri tidak dapat dilanjutkan ke sidang etik, sebab tidak cukup bukti.
Menanggapi hal tersebut, Pakar komunikasi Emrus Sihombing meyakini laporan dilayangkan Endar Priantoro dan kawan-kawan tidak punya bukti lemah. Sehingga, berdasarkan pengamatannya laporan dilayangkan lebih berpijak pada pertimbangan emosional atas ketidaksukaan kepada sosok Firli.
Baca Juga
"Jangankan Dewas merencanakan sidang etika, laporannya saja pun tidak memenuhi syarat ketersediaan bukti," kata Emrus dalam keterangan diterima, Selasa (20/6/2023).
Advertisement
Emrus melihat, Keputusan Dewas KPK yang menyatakan tidak cukup bukti terhadap dugaan melakukan pembocoran dokumen berpotensi membuat posisi para pelapor di ruang publik bisa jadi 'kehilangan muka'.
Karena itu, Emrus meminta jangan terlalu mudah melaporkan seseorang jika fakta, data, bukti dan argumentasi etika/hukum masih lemah.
"Jangan memanfaatkan hak lapor dengan memakai diksi diduga, kedepankan pengkajian mendalam dari aspek etika dan hukum tentang masalah yang sedang dihadapi," saran Emrus.
Buka Komunikasi
Emrus mendorong, para pihak bersebrangan untuk bisa membuka kanal komunikasi terlebih dahulu sebelum menyampaikan laporan. Sehingga ada perjumpaan para pihak dan mempertemukan persepsi dan pemahaman sekalipun tetap berbeda pandangan.
Atas hal ini, Emrus bersaran kepada para pihak untuk bisa menyampaikan maaf secara terbuka kepada KPK dan publik atas laporan yang sudah dilayangkan. Selanjutnya, secara bersama para pihak dapat kembali untuk bersatu mendukung pemberantasan korupsi di Indonesia.
"Mari kita dukung KPK berantas korupsi di tanah air, sampai negeri kita bersih dari korupsi untuk Indonesia Raya," dia menutup.
Advertisement